Perisaijurnalis.com, Polman – Wakapolres Polewali Mandar (Polman), Kompol Andri Aryansyah, S.I.K., bersama Kasat Binmas dan Kasikum Polres Polman menggelar kegiatan duduk bersama masyarakat sekaligus sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Kantor Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Lurah Manding Syahrir AR, Kasat Binmas AKP M. Rustan, S.Sos., Kasikum AKP Muhammad Yasin, S.H., personel Sat Binmas dan Sikum Polres Polman, Bhabinkamtibmas Aiptu Firman, S.H., serta sekitar 20 orang warga Kelurahan Manding.
Dalam sambutannya, Lurah Manding Syahrir AR menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wakapolres Polman beserta jajaran yang telah hadir untuk bersilaturahmi sekaligus mendengarkan langsung berbagai keluhan masyarakat.
Ia juga mengajak warga agar tidak ragu menyampaikan permasalahan yang dihadapi kepada pihak kepolisian sehingga dapat dicarikan solusi bersama.
Sementara itu, Wakapolres Polman Kompol Andri Aryansyah, S.I.K., mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan keluarga, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Ia menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menjerat siapa saja tanpa memandang usia maupun pekerjaan. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan fungsi otak, tetapi juga dapat memicu halusinasi, hilangnya kesadaran, perubahan perilaku, hingga rusaknya hubungan dalam keluarga.
Wakapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak serta segera melaporkan apabila menemukan anggota keluarga atau lingkungan sekitar yang terindikasi menggunakan narkoba agar dapat diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan. Sementara itu, pihak yang terlibat sebagai bandar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, merasa terancam, atau menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk potensi tindak pidana.
Dalam kesempatan yang sama, Kasikum Polres Polman AKP Muhammad Yasin, S.H., memberikan pemaparan mengenai perubahan dan pemberlakuan KUHP serta KUHAP Nasional, termasuk pentingnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum yang baru.
Ia juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari, serta mendorong masyarakat agar aktif bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan lingkungan.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena dapat merusak fungsi otak dan memicu terjadinya tindak pidana. Masyarakat juga diingatkan untuk mengawasi pergaulan anak-anak agar terhindar dari penyalahgunaan lem, minuman obat batuk yang disalahgunakan, maupun perilaku negatif lainnya.
Lebih lanjut, Kasikum menjelaskan pentingnya peran serta masyarakat melalui pengamanan swakarsa mengingat jumlah personel kepolisian perlu didukung kepedulian seluruh elemen masyarakat. Polres Polman juga memiliki personel patroli dari Sat Samapta, Sat Reskrim, dan jajaran Polsek untuk menjaga situasi kamtibmas.
Pada sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan keluhan dan pertanyaan, di antaranya terkait penggunaan knalpot brong atau racing yang mengganggu ketertiban, penanganan kasus pencurian dengan nilai kerugian sekitar Rp200 ribu maupun pencurian mesin air, serta langkah yang harus dilakukan masyarakat apabila menghadapi ancaman begal dan melakukan perlawanan untuk melindungi diri.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Polman berharap terjalin komunikasi yang semakin baik antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus meningkatkan pemahaman hukum serta kepedulian bersama dalam mencegah tindak kriminalitas dan menjaga keamanan lingkungan.
Polisi Bersama Masyarakat, menjaga kamtibmas melalui komunikasi, edukasi, dan kepedulian bersama. (DF)
