Perisaijurnalis.com, Polman – Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) mengamankan seorang pria berinisial R alias RH (24) yang diduga membawa, menguasai, atau menyimpan senjata tajam jenis badik di Dusun Sila-sila, Desa Rappang Barat, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat melakukan pengembangan terhadap saksi dan pihak lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut, personel URC Sat Reskrim Polres Polman mendapati seorang pria yang diduga merupakan anggota kelompok yang terlibat dalam perkara tersebut membawa senjata tajam jenis badik.
Badik tersebut ditemukan terselip di pinggang sebelah kiri terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengamanan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah badik berbahan besi dengan ujung runcing, serta gagang dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna cokelat.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pengembangan perkara yang dilakukan oleh personel di lapangan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Melalui langkah tersebut, Polres Polman terus berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum. (DF)
