Perisaijurnalis.com, Pinrang – Dugaan penyalahgunaan barcode pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang terdaftar pada kendaraan dengan nomor polisi DP 1535 AA di SPBU Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menjadi perhatian. Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dalam proses penyaluran BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, barcode BBM milik salah satu konsumen yang diketahui merupakan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pinrang diduga telah disalahgunakan oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.
Dugaan tersebut muncul ketika korban ingin mengisi SPBU Pertamina 74.912.01 Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto yang berada di kota Pinrang, berdasarkan dari keterangan pihak SPBU maccorawalie bahwa barcode korban tidak bisa dipakai lagi karna terdeteksi telah terpakai di salah satu SPBU yaitu SPBU Bungi tepatnya hari Minggu, (25/10/2026).
Apabila dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, pihak pengelola dan pengawas SPBU Bungi perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan barcode, pencocokan nomor polisi kendaraan, serta prosedur pelayanan BBM yang diterapkan kepada konsumen.
“Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pinrang agar tidak tutup mata dengan adanya kejadian seperti ini, kami berikan waktu 2×24 jam kepada pihak Polres untuk segera menindak lanjuti praktek yang merugikan masyarakat,” Tegas Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Pinrang Ardy Pastel. (DF)

