Perisaijurnalis.com, Polman – Personel Polsek Binuang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Lingkungan Pekkabata Kanang, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (4/8/2026).
Laporan diterima dari korban, Mustaring Amin Rauf, sekitar pukul 10.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Binuang segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan awal, mengumpulkan informasi, serta mencatat identitas korban.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 05.00 WITA saat istrinya bangun untuk melaksanakan salat Subuh. Korban mendapati sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi DC 2575 NW yang sebelumnya diparkir di ruang tamu sudah tidak berada di tempat. Korban menduga pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan membawa kabur kendaraan melalui akses yang sama.
Seorang saksi, Winda (30), yang merupakan tetangga korban, mengaku sempat mendengar suara sepeda motor dari luar rumah sekitar pukul 03.00 WITA. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp20 juta.
Kapolsek Binuang, IPTU Rahman, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa personel telah mengambil langkah-langkah awal penanganan dan mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di Polres Polewali Mandar guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Rahman.
Polres Polewali Mandar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan serta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana. (DF)

