Perisaijurnalis.com, Pinrang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto kurang lebih 3,2 kilogram, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.40 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung di depan lobi Mapolres Pinrang.
Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K., Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri Pinrang, Pengadilan Negeri Pinrang, TNI, Dinas Kesehatan, serta awak media. Kehadiran para pihak ini menunjukkan sinergitas lintas sektor dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Pinrang.
Dalam laporannya, Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Barang Sitaan Narkoba Jenis Shabu ini baru sempat akan di Musnahkan dikarenakan untuk keperluan Pengembangan dan Barang Bukti di Pengadilan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan Shabu seberat 3,2 KG kemudian dimasukkan ke panci yang didalamnya air mendidih campuran bahan kimia jenis Portex, selanjutnya di buang ke Closet.Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kapolres Pinrang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan 3,2 kilogram sabu tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 38.400 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sebanyak 3,2 kilogram sabu. Jika beredar di masyarakat, ini berpotensi merusak dan membahayakan puluhan ribu jiwa. Oleh karena itu, ini menjadi komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pinrang,” ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan, “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak, baik TNI, Kejaksaan, Pengadilan maupun instansi terkait lainnya atas sinergitas dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik.”
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang turut memberikan apresiasi atas kinerja Polres Pinrang dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Ia menyebut keberhasilan tersebut turut berkontribusi terhadap perubahan status daerah dari zona merah menjadi zona hijau.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Pinrang dan jajaran dalam mengungkap kasus narkoba ini. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kerja keras semua pihak sehingga Kabupaten Pinrang dapat keluar dari zona merah,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran bersama dalam memberantas narkoba, “Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah daerah, masyarakat, maupun insan media.”
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara sebagai bentuk legalitas proses tersebut. (DF)
