Perisaijurnalis.com, Luwuk – Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV Mahasiswa Pencinta Alam (MAPALA) se-Indonesia yang diselenggarakan Mahacala UHO sebagai tuan rumah di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menuai polemik dan sorotan dari peserta.
Ketua Mapala UNTIKA Luwuk, Ketut Wicaksana dalam pernyataan sikapnya mengajak kepada seluruh Mahasiswa Pencinta Alam se-Indonesia, menolak tindakan represif, menuntut pertanggungjawaban Mahacala UHO dan menyelamatkan Marwah Kode Etik Pecinta Alam Indonesia.
“Salam Lestari!
Kepada seluruh saudara seperjuangan, Mahasiswa Pencinta Alam dari Sabang sampai Merauke. Hari ini kita dihadapkan pada sebuah peristiwa yang patut menjadi keprihatinan bersama dalam perjalanan panjang persaudaraan Pencinta Alam Indonesia.
Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV yang diselenggarakan oleh MAHACALA Universitas Halu Oleo di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 22–28 Oktober 2026, seharusnya menjadi ruang persaudaraan, kebebasan berpikir, pertukaran gagasan, serta perjuangan kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” ucap Ketua Mapala UNTIKA Ketut Wicaksana. Rabu (28/10/2026).
“Namun, berdasarkan kronologi dan kesaksian yang disampaikan oleh peserta forum, terdapat serangkaian tindakan yang dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi organisasi, independensi gerakan mahasiswa, dan nilai-nilai Kode Etik Pencinta Alam Indonesia. Pertama, pengabaian terhadap kedaulatan forum MAPALA se-Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya, pernyataan sikap yang telah dirumuskan oleh peserta forum diduga tidak mendapatkan penghormatan sebagaimana mestinya dari pihak penyelenggara. Bahkan, terdapat keberatan mengenai sikap tuan rumah terhadap kedudukan perangkat dan struktur resmi TWKM.
“TWKM bukanlah milik satu organisasi, satu perguruan tinggi, ataupun satu kepanitiaan. TWKM adalah ruang kolektif Mahasiswa Pencinta Alam Indonesia yang harus dijalankan berdasarkan kesepakatan, musyawarah, dan penghormatan terhadap kedaulatan peserta forum.
Kedua, dugaan penahanan atribut dan perangkat administrasi TWKM, tegasnya.
“Berdasarkan keterangan peserta, bendera, stempel, serta perangkat administrasi forum tidak diserahkan kembali ketika peserta menyatakan sikap terhadap penyelenggaraan kegiatan. Apabila benar terjadi, tindakan tersebut merupakan persoalan serius karena dapat menghambat keberlangsungan mekanisme organisasi dan pelaksanaan keputusan forum.
Ketiga, persoalan independensi dan keberpihakan terhadap lingkungan hidup,” tambahnya.
Lebih lanjut Ketua Mapala UNTIKA mengatakan bahwa keterlibatan perusahaan industri dalam penyelenggaraan TWKM XXXV menimbulkan pertanyaan kritis dari sebagian peserta, terutama mengenai independensi forum dan kebebasan peserta untuk mengkaji persoalan lingkungan.
Dia juga menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak mana pun tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran kode etik. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh menghilangkan sikap kritis, membatasi kebebasan berpendapat, ataupun menjadikan forum Pencinta Alam sebagai ruang legitimasi kepentingan tertentu.
“Adanya dugaan pembatasan waktu dan ruang demokrasi forum.
Peserta menyampaikan keberatan atas dorongan untuk mempercepat penyelesaian persidangan ketika sejumlah isu lingkungan dan gagasan strategis masih membutuhkan pembahasan. Forum nasional yang seharusnya melahirkan pemikiran kritis tidak boleh kehilangan substansinya hanya demi memenuhi kepentingan jadwal penyelenggaraan. Kelima, dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap peserta dan perangkat PKN,” jelasnya.
“Hal paling memprihatinkan adalah laporan terjadinya tindakan represif ketika peserta bersama unsur PKN mendatangi sekretariat penyelenggara untuk meminta pengembalian atribut dan perangkat administrasi TWKM. Menurut keterangan yang disampaikan, sekitar pukul 22.30 WITA terjadi tindakan mendorong dan memukul sejumlah peserta, termasuk unsur PKN, yang diduga dilakukan oleh oknum senior pihak tuan rumah,” tambahnya.
“Peristiwa ini harus diusut secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab. Tidak ada ruang bagi kekerasan dalam persaudaraan Pencinta Alam Indonesia. Tidak ada kehormatan organisasi yang dapat ditegakkan melalui intimidasi dan pemukulan.
Saudara-saudaraku, Pencinta Alam Indonesia. Kode Etik Pencinta Alam Indonesia bukan sekadar rangkaian kalimat yang dihafalkan saat pendidikan dasar. Ia adalah kehormatan moral yang wajib tercermin dalam perilaku setiap anggota dan organisasi.
Ketika penghormatan terhadap sesama manusia diabaikan, ketika persaudaraan digantikan oleh intimidasi, dan ketika kebebasan berpikir dibatasi, maka kita wajib mempertanyakan apakah nilai-nilai kepencintaalaman masih dijunjung tinggi.
Atas dasar tersebut, kami menyerukan kepada seluruh MAPALA perguruan tinggi se-Indonesia untuk meninjau kembali pengakuan dan kepercayaan terhadap MAHACALA UHO dalam struktur serta kegiatan TWKM, sampai seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah, transparan, dan berkeadilan,” ungkapnya.
PERNYATAAN DAN TUNTUTAN SIKAP
1. Mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan tindakan represif terhadap peserta forum maupun perangkat PKN dalam penyelenggaraan TWKM XXXV.
2. Menuntut pengembalian seluruh atribut dan perangkat administrasi TWKM kepada pihak yang berwenang sesuai dengan keputusan dan mekanisme forum.
3. Menuntut MAHACALA UHO memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban secara terbuka atas seluruh dugaan tindakan yang disampaikan peserta.
4. Mendesak forum MAPALA se-Indonesia untuk mengevaluasi kedudukan dan pengakuan MAHACALA UHO dalam TWKM, termasuk mempertimbangkan pembekuan partisipasi atau hak kelembagaan apabila pelanggaran terbukti melalui mekanisme yang sah.
5. Meminta seluruh MAPALA se-Indonesia bersolidaritas dengan peserta yang menjadi korban dugaan kekerasan, serta mendukung proses pemeriksaan dan penegakan hukum apabila diperlukan.
6. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap independensi penyelenggaraan TWKM, agar kepentingan industri, sponsor, maupun penyelenggara tidak mengintervensi kedaulatan dan kebebasan forum.
7. Menegaskan bahwa TWKM adalah milik kolektif Mahasiswa Pencinta Alam Indonesia, bukan milik sepihak organisasi yang mendapat mandat sebagai tuan rumah.
SERUAN MORAL
Kepada seluruh MAPALA se-Indonesia, jangan biarkan peristiwa ini berlalu tanpa kejelasan. Diam terhadap dugaan kekerasan berarti membiarkan ancaman terhadap keselamatan dan persaudaraan terus membayangi ruang-ruang organisasi kita.
“Kritik ini bukanlah seruan permusuhan terhadap seluruh anggota MAHACALA UHO, melainkan tuntutan agar setiap organisasi, tanpa terkecuali, tunduk pada nilai-nilai kepencintaalaman yang sama.
Kita bersaudara karena nilai, bukan karena atribut. Kita dihormati karena sikap, bukan karena kekuasaan. Dan kita disebut Pencinta Alam karena mampu menghargai kehidupan, termasuk kehidupan sesama manusia.
Apabila organisasi yang dipercaya menjadi tuan rumah tidak mampu mempertanggungjawabkan tindakannya, maka sudah selayaknya forum nasional mempertimbangkan kembali kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Jangan sampai Kode Etik Pencinta Alam Indonesia hanya menjadi sumpah yang dikumandangkan di atas gunung, tetapi dilupakan ketika berhadapan dengan perbedaan pendapat.
Selamatkan Marwah Pencinta Alam Indonesia.! Kembalikan kedaulatan forum TWKM.! Evaluasi pengakuan MAHACALA UHO dalam TWKM.!
Hidup Mahasiswa.!
Hidup Pencinta Alam Indonesia.!
Salam Lestari.!
Pernyataan sikap terbuka untuk konsolidasi Mahasiswa Pencinta Alam se-Indonesia,” tutup Ketua Mapala UNTIKA Luwuk, Ketut Wicaksana. (DF)

