Perisaijurnalis.com, Pinrang – Pemimpin Redaksi Media Perisai Jurnalis menyampaikan harapan agar proses hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada Kwitansi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada pelatihan Jurnalistik dan Literasi Media Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025 yang saat ini ditangani Polres Pinrang segera menemukan titik terang.
“Saya berharap kasus dugaan pemalsuan tanda tangan kwitansi di LPJ FPII Korwil Pinrang di Polres Pinrang tidak berlarut-larut. Publik berhak tahu, dan proses hukum harus berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,” tegas Dulfi Pemimpin Redaksi Media Perisai Jurnalis, Selasa (14/7/2026).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan pengaduan Pemimpin Media Perisai Jurnalis di Polres Pinrang terkait adanya tanda tangannya yang diduga dipalsukan pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) FPII Korwil Pinrang pada Pelatihan Jurnalistik dan Literasi Media tahun 2025. Dokumen tersebut digunakan untuk pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan kegiatan kelembagaan (dana hibah) dari Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Laporan tersebut saat ini telah masuk dalam tahap penyelidikan di Polres Pinrang dengan Pengaduan Nomor: B/104/IV/2026/Reskrim, tanggal 24 April 2026, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/368/IV/RES.1.9/2026/Reskrim, tanggal 30 April 2026.
3 Harapan Pemred Media Perisai Jurnalis pada kasus ini:
1. Profesional – Polres Pinrang segera melakukan uji forensik tanda tangan dan pemeriksaan saksi secara tuntas.
2. Transparan – Ada update perkembangan kasus ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
3. Adil – Proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses.
“Jangan sampai kasus ini menggantung. Karena menyangkut nama baik lembaga, integritas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana organisasi,” ujar Pemred Media Perisai Jurnalis.
Pemred Media Perisai Jurnalis akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami akan terus memantau. Harapannya setelah ada perkembangan, Polres Pinrang bisa memberikan rilis resmi agar tidak ada fitnah dan gaduh di masyarakat,” tutupnya. (Tim)

