• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Media Soroti Pekerjaan Proyek Saluran Sekunder Ulo di Pinrang

Redaksi by Redaksi
Juni 7, 2026
in Berita, News
0
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: SFHDR; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 88.58183; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: SFHDR; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 88.58183; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Pinrang – Pekerjaan Proyek Saluran Sekunder Ulo yang berada di jalan poros Jampue Desa Padakkalawa Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan menjadi tanda tanya besar.

Dari hasil investigasi awak media dilapangan terungkap bahwa pekerjaan proyek saluran Sekunder Ulo dikerjakan sebelum hari Raya Idul Adha 1447 H dan ditargetkan selesai pada tanggal 15 Juni 2026, namun sampai hari ini, Minggu (7/6/2026) papan informasi proyek tidak ada terpasang dilokasi pekerjaan bahkan pelaksana proyek tidak ada terlihat dilokasi.

Padahal pemasangan papan proyek kewajiban setiap kontraktor sesuai aturan. Papan proyek itu berisi data penting: nama paket, nilai kontrak, sumber dana, waktu kerja, dan penanggung jawab. Tanpa papan proyek masyarakat tidak bisa mengawasi pekerjaan proyek tersebut.

Papan proyek itu sederhana tapi vital. Kalau dari awal pekerjaan saja tidak transparan patut diduga ada yang tidak beres dan ditutup-tutupi.

Tanpa papan proyek rawan ada proyek siluman atau markup anggaran dan warga kehilangan hak untuk mengawasi sesuai undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (DF)

Post Views: 3
Tags: Media Soroti Pekerjaan Proyek Saluran Sekunder Ulo di Pinrang
Previous Post

Korban Penikaman di Pasar Betetangnga Binuang Polman Diduga Dilakukan Pamannya 

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2026 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2026 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA