Perisaijurnalis.com, Pinrang – Kasi Hukum Polres Pinrang IPTU H. Ridwan Mustari, S.Pd., MH, melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada para siswa dan siswi MTsN Sanawiah Pinrang, Sulawesi Selatan, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman dan edukasi hukum kepada para pelajar, khususnya terkait keselamatan berlalu lintas serta bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan materi mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Hukum Polres Pinrang IPTU H. Ridwan Mustari menekankan pentingnya para pelajar memahami aturan hukum sejak dini. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membentuk kesadaran untuk tertib berlalu lintas dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Adapun personel yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi hukum tersebut, yakni:
1. Kasikum IPTU H. Ridwan Mustari, S.Pd., MH
2. PS. Kasibsiluhkum AIPDA Agustan
3. PS. Kasubsibankum AIPDA A. Deddi M., SH
4. Ba. Sikum BRIGPOL Syamsul Qamar, SM., SH
Kegiatan berlangsung sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, sehingga para siswa dapat memahami hak dan kewajibannya serta lebih bijak dalam bersikap dan bertindak di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (DF)

