Perisaijurnalis.com, Polman -Kapolsek Polewali IPTU Syahrul, S.H., M.H. memimpin personel mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait dugaan pencurian di salah satu tempat usaha.
Kapolsek Polewali IPTU Syahrul didampingi Kanit Reskrim Polsek Polewali AIPTU Abd. Gapur dan Kanit Intelkam Polsek Polewali AIPTU Ali Imrah langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal di TKP.
Korban diketahui bernama Arif Darmadi (35), seorang wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
Berdasarkan keterangan awal korban, kejadian diketahui sekitar pukul 07.00 WITA saat korban tiba di tempat usahanya. Korban mendapati kondisi tempat usaha dalam keadaan berantakan.
Korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya dan mendapati sejumlah barang telah hilang, yakni satu unit HP Realme C55, uang tunai sebesar Rp150 ribu, serta empat buah tabung yang sebelumnya disimpan di dalam laci dan dapur.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan dugaan pencurian itu kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Polewali IPTU Syahrul, S.H., M.H. mengatakan, personelnya langsung merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi untuk melakukan langkah-langkah awal penanganan perkara.
“Kami langsung merespons laporan masyarakat dengan mendatangi TKP, mengamankan lokasi dan melakukan pengecekan awal. Selanjutnya korban kami arahkan untuk membuat laporan polisi agar perkara ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar IPTU Syahrul.
Dalam penanganan awal tersebut, personel Polsek Polewali menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi melalui SPKT Polres Polewali Mandar.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut. (DF)

