• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kapolres Polman Turut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah di Kejari Polman 

Redaksi by Redaksi
Agustus 6, 2026
in Berita, News
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Polman – Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, S.H., M.H., serta dihadiri Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, S.IP., Ketua Pengadilan Negeri Polewali, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Dalam kegiatan itu, Kapolres Polman bersama Kepala Kejari dan Ketua Pengadilan Negeri Polewali turut memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih. Sementara itu, ribuan butir obat-obatan ilegal dimusnahkan menggunakan blender, senjata tajam jenis badik dihancurkan menggunakan gerinda, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 96 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026. Perkara tersebut meliputi tindak pidana narkotika, pelanggaran di bidang kesehatan, kepemilikan senjata tajam tanpa izin, pengeroyokan, perjudian, hingga pengrusakan secara bersama-sama.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuannya agar barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak berpotensi disalahgunakan,” ujar Nurcholis.

Kapolres Polewali Mandar AKBP Zaky Maghfur mengatakan bahwa sinergi antarpenegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berintegritas.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi yang terjalin antara Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta seluruh stakeholder akan terus diperkuat demi memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar,” kata Kapolres.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar serta disaksikan oleh para pejabat Forkopimda dan instansi terkait. Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas. (DF)

Post Views: 9
Tags: Kapolres Polman Turut Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah di Kejari Polman
Previous Post

Satresnarkoba Polres Polman Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu 5,6 Gram dan Amankan Seorang Pria

Next Post

Kasad Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kasad Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2026 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2026 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA