Perisaijurnalis.com, Polman – Polres Polewali Mandar melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Penyerahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., didampingi Kanit PPA IPDA Aswar Anas, S.H., bersama penyidik pembantu Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti terkait dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk jenis badik. Perkara ini berkaitan dengan penanganan kasus anggota Geng CMP Brutal.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Selain perkara tersebut, pada waktu dan tempat yang sama, Sat Reskrim Polres Polman juga menyerahkan tersangka berinisial A beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.
Dalam perkara kedua, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 Ayat (1), subsider Pasal 262 Ayat (3) dan Ayat (4), subsider Pasal 466 Ayat (2) dan Ayat (3), subsider Pasal 474 Ayat (2) dan Ayat (3), juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Polman dalam menuntaskan setiap perkara pidana. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ungkapnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kajari Polman), Nurcholis, S.H., bersama Kasi Pidum dan Jaksa Peneliti Agtharina Ikamula Putri, S.H., untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Polewali Mandar menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional serta memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar guna memberikan kepastian hukum dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Dulfi)

