Perisaijurnalis.com, Pinrang – Menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas atau pejabat eselon II di suatu daerah bukanlah perkara yang mudah. Jabatan tersebut semestinya lahir dari proses yang mempertimbangkan persyaratan, kompetensi, rekam jejak, integritas, serta kemampuan kepemimpinan.
Seorang pejabat tidak hanya dituntut mampu menjalankan tugas administratif, tetapi juga harus memiliki komitmen yang kuat terhadap kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Namun, dalam realitas politik dan pemerintahan saat ini, proses pengisian jabatan terkadang tidak terlepas dari dinamika kepentingan politik. Beban janji politik, hubungan kekuasaan, hingga dugaan praktik transaksional dapat menjadi tantangan tersendiri bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional.
Fenomena tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Kompetensi dan kebutuhan organisasi seharusnya menjadi dasar utama dalam menempatkan seseorang pada suatu jabatan, bukan semata-mata karena kedekatan, kepentingan politik, ataupun balas jasa.
Ketika Politik dan Birokrasi Terlalu Dekat
Politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, ketika kepentingan politik terlalu jauh masuk ke dalam ruang birokrasi, profesionalisme aparatur dapat menghadapi tekanan.
Seorang ASN memiliki aturan mengenai netralitas dan larangan keterlibatan dalam politik praktis, sehingga batas antara kehidupan politik dan profesionalitas birokrasi harus tetap dijaga.
Menurut pandangan saya sebagai penulis, salah satu persoalan yang perlu terus dibenahi adalah politik uang. Jika praktik transaksional dibiarkan menjadi budaya dalam proses politik, maka konsekuensinya bukan hanya menyangkut proses pemilu, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas pemerintahan setelah pemilu selesai.
Pertanyaannya kemudian: bagaimana mungkin kita berharap lahir pemerintahan yang profesional apabila proses menuju kekuasaan masih dibayangi kepentingan transaksional?
Karena itu, diperlukan keberanian untuk membangun sistem yang mampu memutus mata rantai tersebut.
Jabatan Adalah Amanah, Bukan Alat Membalas Jasa
Ketika seseorang memperoleh amanah jabatan, tanggung jawab utamanya adalah melayani masyarakat dan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan bukanlah ruang untuk membalas jasa politik. Jabatan juga bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Ia merupakan amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pejabat yang memiliki kompetensi dan integritas akan mampu menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Karena itu, sistem pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan harus terus diarahkan pada prinsip merit, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Membangun Demokrasi yang Berkualitas
Strategi untuk menangani politik uang tidak cukup hanya dengan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Diperlukan langkah yang lebih luas, mulai dari pendidikan politik masyarakat, penguatan pengawasan, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum yang konsisten, hingga peningkatan kesadaran bahwa suara rakyat bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.
Demokrasi yang berkualitas pada akhirnya akan sangat menentukan kualitas pemerintahan yang lahir sesudahnya.
Masyarakat membutuhkan pemimpin dan pejabat yang kompeten, berintegritas, profesional, serta memiliki komitmen terhadap kepentingan rakyat.
Sebab, jabatan adalah amanah, bukan hadiah. Kekuasaan adalah tanggung jawab, bukan kesempatan untuk membalas jasa.
Jika prinsip tersebut dapat benar-benar diwujudkan, maka cita-cita menghadirkan pemerintahan yang bersih, profesional, berwibawa, dan bermartabat bukan sekadar harapan, tetapi dapat menjadi kenyataan. (DF)
Oleh: Rustan, S.E., M.A.P.

