• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
Advertisement
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wakil Bupati Pinrang Serahkan Rancangan KUPA Dan PPAS Perubahan 2025 Kepada Ketua DPRD 

Redaksi by Redaksi
Agustus 6, 2025
in Berita, News
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Pinrang – Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang menyerahkan secara resmi rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2025 ke DPRD Kabupaten Pinrang untuk dibahas.

Rancangan itu diserahkan oleh Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si kepada ketua DPRD Pinrang H. Nasrun Paturusi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Sulawesi Selatan. Rabu (6/8/2025), pukul 10.00 wita.

Selain itu, ditandatangani juga keputusan bersama antara kepala daerah dan DPRD Pinrang terhadap rancangan peraturan daerah diluar program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Pinrang tahun 2025.

Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi mengungkapkan, rancangan KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2025 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menjadi acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.

Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si menjelaskan bahwa penyusunan KUPA-PPAS-P merupakan tahapan dalam proses perencanaan penganggaran daerah. KUPA-PPAS-P memuat kebijakan umum, arah kebijakan, serta prioritas pembangunan yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perda perubahan APBD Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2025.

“Dalam rancangan KUPA-PPAS-P ini, ada beberapa penyesuaian yang akan dilakukan mengikuti kebijakan pemerintah pusat khususnya yang tertuang dalam inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 dan keputusan mentri keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi dana transfer daerah serta surat edaran mentri dalam negeri nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2025. Adapun penyesuaian pendapatan dan belanja dimaksud tentunya dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan visi misi yang telah kami sampaikan sebagai janji politik kepada masyarakat Kabupaten Pinrang serta mempertimbangkan isu-isu strategis dan kondisi yang dihadapi sekarang ini.” Ungkapnya.

“Kami juga menyampaikan usulan pembentukan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Pinrang nomor 6 tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 38 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah.” Tutup Wakil Bupati Pinrang. (MPJ)

Post Views: 10
Tags: Wakil Bupati Pinrang Serahkan Rancangan KUPA Dan PPAS Perubahan 2025 Kepada Ketua DPRD
Previous Post

‎Wakapolres Pinrang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas KUPA-PPAS Perubahan 2025

Next Post

Korban BRI Life Pinrang Protes Tabungan Raib Puluhan Juta

Redaksi

Redaksi

Next Post

Korban BRI Life Pinrang Protes Tabungan Raib Puluhan Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA