Perisaijurnalis.com, Polman – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) tengah menangani kasus persetubuhan yang melibatkan seorang majikan di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman Provinsi Sulbar.
Kejadian tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merupakan seorang wanita muda Inisial NA (17) terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh majikannya Inisial RH .
Peristiwa ini terjadi di salah satu wilayah Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar, di mana korban yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah majikannya mengalami perlakuan tidak senonoh.
Korban mengaku bahwa Kejadian bermula ketika pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 00.30 Wita, korban yang saat itu tidur di dapur, dirumah majikannya RH dibangunkan oleh pelaku, lalu mengancam korban dan mengajak korban untuk bersetubuh, pagi harinya saat korban bersama dengan tetangganya Inisial F dan F melihat di hand phone korban ada chat yang dikirim ke pelaku, yang isinya korban minta pertanggung jawaban dari pelaku.
kemudian dia menyarankan kepada korban agar supaya pulang dulu ke rumahnya di Tapango. Setelah korban pulang maka dia/saksi menyampaikan kepada istrinya pelaku jika suaminya telah selingkuh dengan pembantunya, hingga akhirnya istri pelaku/saudari W menghubungi keluarga korban, dan setelah keluarga korban tahu peristiwa itu langsung melapor pada pihak kepolisian.
Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Polres Polman dengan sangkaan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kasat Reskrim Polsek Polman Akp Budi Adi Melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono dalam keterangannya menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Unit PPA Polres Polman telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang ada. Penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat sensitifnya kondisi korban yang merupakan perempuan dan rentan terhadap trauma psikologis.
Saat ini pelaku yang berinisial RH seorang pria dewasa telah diamankan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual.
Polres Polman menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan atau tindak kriminal yang mereka alami.
Unit PPA siap memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat, dan berharap agar keadilan segera ditegakkan dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus mengedepankan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam setiap proses penanganan kasus. (MPJ)