Perisaijurnalis.com, Pinrang – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan dokumen laporan resmi yang disampaikan oleh bupati kepada DPRD mengenai pelaksanaan tugas, kebijakan, dan program pembangunan selama satu tahun anggaran atau masa jabatan tertentu.
LKPJ ini bukan sekadar laporan administratif, melainkan juga instrumen politik dan pemerintahan yang penting untuk memastikan bahwa jalannya pemerintahan daerah sesuai dengan visi, misi, dan kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu, berdasarkan Surat Bupati Pinrang Nomor : 131.7/669/Pem. Tanggal 9 Maret 2026, perihal penyampaian LKPJ Bupati Pinrang tahun 2025. Ditanggapi DPRD Kabupaten Pinrang dengan menggelar rapat konsultasi pimpinan untuk membahas LKPJ tersebut.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD II, Sakkairfandi dan dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan unsur pimpinan AKD lainnya. Turut hadir Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, SP.,M.Si, Sekwan Pinrang, DR. Syamsumarlin, SS.,M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pinrang, H. Syahruddin, Kabag Pemerintahan Setda Pinrang, Andi Besse Ernawati dan Kabag Hukum Setda Pinrang, Rano, SH, Senin, (16/3/2026), Pkl. 14.00 wita, bertempat di ruang rapat Pimpinan Lt. II.
Selain membahas mengenai LKPJ Bupati Pinrang tahun 2025, Rapim DPRD Pinrang juga membahas tentang kelompok pakar/tenaga ahli alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan hasil Rapim DPRD Kabupaten Pinrang tersebut merekomendasikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang untuk menggelar rapat, menyusun jadwal pembahasan LKPJ Bupati Pinrang tahun 2025. (DF))

