Perisaijuranalis.com, Pinrang – Kasus perundungan yang melibatkan dua siswa UPT SMP Negeri 1 Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, yang sempat viral di media sosial Instagram, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui proses mediasi yang digelar di ruangan kepala sekolah UPT SMPN 1 Mattiro Bulu, Jumat (23/05/2025).
Mediasi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Mattiro Bulu AKP Irwan Kurniawan dan Kepala Sekolah H. Sulaeman, S.Pd, M.M., Kanit Reskrim IPDA Mudassir, S.E., Kanit PPA Polres Pinrang AIPDA Santi, BKTM Desa Pananrang AIPDA Ary Pamulyo, serta PS. Kanit IK Bripka Abdul Kadir. Kedua orang tua siswa juga hadir, dan masing-masing dari pihak korban A.R. (14) dan pihak terlapor M.R. (14).
Peristiwa perundungan tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025 di wilayah lingkungan Barugae, Kecamatan Mattiro Bulu, dan belakangan menyita perhatian publik setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara damai dan kekeluargaan. Hal ini dipertimbangkan karena kedua siswa masih memiliki hubungan keluarga.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani, M.R. selaku pelaku perundungan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima sanksi, termasuk kemungkinan dikeluarkan dari sekolah jika melakukan pelanggaran serupa. Sementara itu, pihak A.R. selaku korban menyatakan tidak keberatan dan menganggap persoalan tersebut telah selesai tanpa perlu melanjutkan ke proses hukum.
Meski telah ada perdamaian, pihak kepolisian tetap mencatat bahwa kemungkinan pelanggaran terhadap surat pernyataan tersebut bisa saja terjadi di kemudian hari. Oleh karena itu, proses pembinaan dan pengawasan tetap akan dilakukan oleh pihak sekolah dan kepolisian setempat. (MPJ)