• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
Advertisement
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sat Resnarkoba Polres Polman, Mengamankan Seseorang Terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2025
in Berita, News
0
0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Polman – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Polewali Mandar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam sebuah operasi yang digelar pada tanggal 24 Juli 2025 di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Polman Iptu Irman Setiawan, SH. MH mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman.

Berdasarkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Polman melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan di lokasi Z (45) Alamat Kecamatan Limboro sedang berada di Kecamatan Balanipa Kabupaten Polman di temukan 2 (dua) sachet yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dalam penguasaan Z.

Pada saat dilakukan interogasi bahwa narkotika jenis sabu-sabu tesebut dia peroleh dari M yang beralamatkan di Kecamatan Tinambung.

Selanjutnya tersangka di bawah ke Polres Polman tepatnya diruang sat Resnarkoba Polres Polman untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Polman, Irman Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Polman. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dan melaporkan jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” ujar Iptu Irman Setiawan.

Saat ini, tersangka Z beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polman untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MPJ)

Post Views: 21
Tags: Mengamankan Seseorang Terduga Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan NarkobaSat Resnarkoba Polres Polman
Previous Post

Sat Polair Polres Polman Monitoring Kegiatan Masyarakat di Pantai Bahari Polewali

Next Post

‎Wakapolres Pinrang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun

Redaksi

Redaksi

Next Post

‎Wakapolres Pinrang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA