• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Tech

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Tech

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sat Lantas Polres Polman Tertibkan Kendaraan Yang Menggunakan Lampu Strobo Ilegal

admin by admin
Mei 20, 2025
in Berita, News
0
Sat Lantas Polres Polman Tertibkan Kendaraan Yang Menggunakan Lampu Strobo Ilegal
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Polman – Satuan Lalu Lintas Polres Polewali Mandar (Polman) menertibkan sejumlah kendaraan yang menggunakan lampu strobo secara tidak sesuai aturan. Penertiban berlangsung di kawasan lampu lalu lintas Simpang Pancasila, Polman, Sulawesi Barat, pada Senin (19/5/2025) malam sekitar pukul 21.30 Wita.

Kegiatan ini di laksanakan oleh personel piket siaga Satlantas Polres Polman. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penegakan aturan lalu lintas serta memberikan edukasi kepada pengendara mengenai penggunaan lampu isyarat yang benar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kasat Lantas Polres Polman, AKP Arfian Restu Jaya, mengatakan bahwa masyarakat masih banyak yang belum memahami fungsi dan batasan penggunaan lampu isyarat seperti strobo dan rotator.

“Lampu biru hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas Polri. Sementara lampu merah diperuntukkan bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas TNI. Adapun lampu kuning digunakan untuk kendaraan angkutan khusus dan patroli jalan tol,” jelas Arfian.

Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan perlawanan dari pengguna jalan. Situasi tetap terkendali dan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif.

Pihak kepolisian berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran pengendara dalam menaati aturan lalu lintas serta menekan potensi pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya. (MPJ)

Post Views: 112
Tags: Sat Lantas Polres Polman Tertibkan Kendaraan Yang Menggunakan Lampu Strobo Ilegal
Previous Post

Memastikan Kesiapan Panitia, Polres Pinrang Gelar Rapat Pemantapan Kegiatan Pemotongan Hewan Qurban

Next Post

Polsek Wonomulyo Polres Polman Tangani Kecelakaan Lalu Lintas Antara Pengendara Motor Dan Pejalan Kaki di Desa Sumberjo

Next Post
Polsek Wonomulyo Polres Polman Tangani Kecelakaan Lalu Lintas Antara Pengendara Motor Dan Pejalan Kaki di Desa Sumberjo

Polsek Wonomulyo Polres Polman Tangani Kecelakaan Lalu Lintas Antara Pengendara Motor Dan Pejalan Kaki di Desa Sumberjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2025 Perisaijurnalis.com - Powered by PT. Demooweb Digital Indonesia.

Navigate Site

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2025 Perisaijurnalis.com - Powered by PT. Demooweb Digital Indonesia.