Perisaijurnalis.com, Pinrang – Ada kesalahan ucapan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Pinrang pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Pinrang serta penetapan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Pinrang Jl. Bintang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, KPU Kabupaten Pinrang meminta maaf kepada seluruh masyarakat Pinrang. Rabu (4/12/2024).
Permintaan maaf ini diungkapkan langsung oleh Muh. Ali Jodding Ketua KPU Kabupaten Pinrang dan didampingi anggota KPU Kabupaten Pinrang.
“Saya Ketua KPU Kabupaten Pinrang beserta anggota KPU Kabupaten Pinrang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pinrang, bahwa rekapitulasi perolehan suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam penetapannya ada kesalahan redaksi atau kesalahan kata-kata yakni hanya penetapan pemilihan, penetapan pemilihan hasil di Pinrang itu yang benar dan penetapan setelah itu adalah penetapan perolehan Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu yang keliru dan salah.” Jelasnya.
“Olehnya itu, kami sampaikan dan mohon maaf atas kesalahan pengucapan pada saat penetapan di rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang.” Ucapnya. (SN).