Perisaijurnalis.com, Pinrang – Praktisi Hukum menilai penggelembungan kredit nasabah, di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Pinrang, adalah tanggung jawab dari Kepala KCP.
Praktisi Hukum, Muh.Idrus SH mengatakan, pengajuan kredit di perbankan melalui proses panjang, “oknum – oknum yang yang ada di dalam system ini yang diduga terlibat dalam kasus ini,” katanya kepada awak media di Pinrang. Selasa (24/06/2025).
Karena itu, kata dia, ada dugaan unsur kelalaian yang diduga dilakukan oleh KCP BNI Pinrang, dalam system pencairan kredit nasabah “UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, menekankan kehati hatian.”
Apalagi lanjut Idrus, proses pencairan dana debitur, tidak melibatkan perseorangan, tapi terstruktur ” Olehnya itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan audit terhadap KCP BNI Pinrang.”
Idrus menduga ada oknum oknum pegawai di KCP BNI yang nakal, “kami menduga ada oknum-oknum yang nakal di lingkup KCP BNI Pinrang.”
Dalam hal ini menurut dia, Pihak BNI harus membela debiturnya sementara Kepala KCP dan oknum-oknum nakal yang ada di BNI Pinrang, harus diproses hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban dari perbuatannya.”
Sebelumnya, Kepala KCP BNI Pinrang, Lukman enggan berkomentar soal kemelut debitur yang ada di KCP BNI Pinrang, dan sampai berita ini rilis belum ada komentar Kepala KCP BNI Pinrang. (MPJ)