Perisaijurnalis.com, Polman – Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Polewali Mandar mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam jenis badik saat pelaksanaan pengamanan eksekusi oleh pengadilan agama Polewali di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Rabu (12/06/2025).
Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat dilaksanakan eksekusi oleh pengadilan agama Polewali berdasarkan penetapan ketua pengadilan agama Polewali No : 02 / PDT. EKS / 2023 / PA Pwl, tanggal 06 maret 2024. dan pada berjalannya pengamanan eksekusi anggota gakkum telah mengamankan seseorang bernama Fahrul (29) Alamat Kelurahan Madatte Kecamatan Polewali Kabupaten Polman yang mana awalnya Fahrul hendak menyembunyikan senjata tajam jenis badik miliknya dibelakang mesin cuci pada saat itu diliat oleh personil gakkum sehingga langsung diamankan beserta barang bukti berupa badik ke Polres Polman untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangannya Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko menegaskan bahwa kami akan proses tuntas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan tidak ada kata toleransi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan cepat dilakukan guna mencegah potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.
“Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi.
Proses eksekusi sendiri berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. (MPJ)