Perisaijurnalis.com, Pinrang – Hari Lingkungan Hidup Sedunia di peringati setiap tanggal 05 Juni 1972 yang di tetapkan oleh majelis umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bertepatan dengan di selenggarakannya Konferensi Stockholm mengenai Lingkungan Hidup Manusia.
Konferensi Stockholm tersebut berlangsung pada taggal 05 hingga 16 Juni 1972 dan merupakan pertemuan internasional pertama yang secara khusus membahas masalah lingkungan hidup dan bertujuan untuk membangun kesadaran bersama tentang pentingnya pelestarian dan peningkatan kualitas lingkungan.
Sejak saat itu, Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati setiap tahun untuk mendorong kesadaran dan tindakan global terhadap masalah lingkungan.
“Akhir-akhir ini Kabupaten Pinrang mengalami banyak bencana ekologis yang sangat signifikan peningkatannya. Memasuki tahun 2025 bencana banjir menenggelamkan 590 hektar lahan pertanian di dua Desa dan tiga Kelurahan. Hal ini menandakan daya dukung kawasan hutan mengalami degradasi di sebabkan oleh massifnya alih pungsi lahan di tahun-tahun sebelumnya.” Ucap Apandi Kordinator Aliansi Advokasi Tambang. Senin (7/7/2025).
“Bencana banjir yang merendam ratusan hektar lahan persawahan harus menjadi potret bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan, terkhusus pada sektor sumber daya alam yang berlandaskan pada perda RTRW. Tujuan utama dari peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.” Ungkapnya.
Perda RTRW berfungsi sebagai pedoman dalam pembangunan daerah, memastikan penggunaan ruang sesuai potensi dan kondisi wilayah, serta menghindari konflik pemanfaatan lahan.
“Kabupaten Pinrang di kenal sebagai Kawasan Pangan Nasional, harusnya Pemerintah Daerah harus lebih fokus mengembangkan produktivitas pertanian dan menolak seluruh aktivitas ekonomi ekstraktif (tambang) yang mengancam kegagalan produktivitas pertanian.” Jelasnya.
“Berdasarkan hasil investigasi Aliansi Advokasi Tambang (ALANG), terdapat 58 izin konsesi tambang dengan luasan jika di akumulasi secara keselurahan sekitar 1800 Hektar yang tersebar di enam Kecamatan di Kabupaten Pinrang dan hanya ada tujuh tambang yang memiliki dokumen sampai pada tahapan izin operasi produksi (IOP), itu pun kami temukan beroperasi di kawasan hutan kota hingga kawasan strategis Kabupaten yang tumpang tindih kawasan kalau di rujuk berdasarkan Perda RTRW.” Tambahnya.
Lanjut Pandi, “Dampak dari aktivitas pertambangan galian C yang kami lihat langsung di lapangan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Dampak yang kami maksud ini meliputi kerusakan lahan, erosi, perubahan topografi, pencemaran air dan udara, serta potensi banjir dan longsor.”
Pandi juga mengatakan, “Ancaman bencana ekologi juga berpotensi terjadi pada kawasan muara Sungai Saddang diketahui terdapat empat izin konsesi tambang yang kami temukan pada situs resmi ESDM, walaupun belum ada aktivitas yang berjalan, tapi ini memungkinkan ancaman bagi masyarakat yang bermukim dan berkebun di pinggiran DAS Saddang.”
“Saat RDP di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel awal Tahun 2025 yang lalu bersama Koalisi Rakyat Tolak Tambang Pasir Sungai Saddang, kami mendengarkan penjelasan bahwa pasir sungai Saddang di peruntukkan material pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Sementara KLHK telah menetapkan DAS Saddang sebagai kawasan kritis yang harus di pulihkan.” Jelasnya.
“Sebanyak 527 orang menyatakan penolakan tambang pasir di muara sungai Saddang, itu dibuktikan dengan dokumen yang telah di tanda tangani oleh warga Babana dan Salipolo, penolakan demi penolakan terus di galakkan sejak Tahun 2018 sampai saat ini.” Tegasnya.
“Sehingga kami berharap pemerintah Kabupaten Pinrang lebih peka terhadap ancaman bencana ekologis yang terus menerus terjadi dan mengancam kehidupan masyarakat yang mendiami kawasan rawan bencana, mendorong pemulihan kawasan hutan dan mitigasi bencana, serta mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tambang yang tidak memiliki kesesuaian tata ruang pada perda RTRW Kabupaten Pinrang, dan meminta aparat penegak hukum Polres Pinrang untuk segara melakukan penertiban tambang ilegal. Selamat hari lingkungan hidup sedunia “take care of the earth.” Tutupnya. (MPJ)