Perisaijurnalis.com, Pinrang – Polres Pinrang melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Pinrang, Jalan Bintang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (25/09/2025).
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Bupati Pinrang A. Irwan Hamid, S.Sos, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.I.K, Danyon 721/Mks Letkol Inf Farid Heru Puriyanto, perwakilan Ketua DPRD Pinrang, Dandim 1404, Kejaksaan Negeri Pinrang, Pengadilan Negeri Pinrang, Rutan, Dinas Kesehatan, serta insan pers.Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di Kabupaten Pinrang pada Juni dan Juli 2025. Dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, Sat Resnarkoba Polres Pinrang berhasil mengamankan total 2,2 kilogram sabu yang selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Pinrang bersama seluruh instansi terkait dalam memberantas peredaran narkoba. “Narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menjadi ancaman besar bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan bangsa. Penindakan hukum yang tegas, termasuk pemusnahan barang bukti, adalah langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Pinrang A. Irwan Hamid memberikan apresiasi atas kinerja Polres Pinrang yang berhasil mengungkap kasus besar narkoba di wilayahnya. Ia juga menekankan peran media dalam membantu aparat menekan peredaran narkoba. “Pinrang termasuk salah satu daerah yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan peredarannya dapat ditekan. Kami berharap aparat penegak hukum memberi efek jera dengan pasal yang berat terhadap para pelaku,” ujarnya.
Proses pemusnahan barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram ini dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh para pejabat dan perwakilan instansi terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kegiatan berakhir pada pukul 11.30 Wita dalam keadaan aman dan kondusif. (MPJ)