• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

LSM PERKARA Dukung Masyarakat Menolak Rencana Tambang Emas di Enrekang, Sulsel, Ini Penjelasannya

Redaksi by Redaksi
Oktober 15, 2025
in Uncategorized
0
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Enrekang – Rencana Pertambangan Emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri mendapat respon penolakan keras oleh masyarakat diwilayah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan .

Penolakan bermunculan pada saat pihak investor melakukan sosialisasi ke warga dengan dasar klaim memiliki izin resmi tanpa mempertimbangkan dampak permanen kerusakan lingkungan .

Kepada awak media Misbah Juang Ketua Dewan Pengurus Pergerakan Koalisi Rakyat (PERKRA) menyampaikan bahwa, jika CV Hadaf Karya Mandiri sudah mengklaim memiliki izin penambangan emas di dua kecamatan yakni Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana berarti mengabaikan konsultasi publik Amdal yang merupakan salah satu persyaratan pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP)

Padahal, aktivitas pertambangan emas tentu sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berskala besar dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“Kami secara kelembagaan tentu mendukung penolakan warga yang terkena dampak karena berpotensi menimbulkan ancaman terhadap sumber air, lahan pertanian, pencemaran merkuri dan sianida yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda,“ ucapnya, Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan bahwa, bahwa proyek tambang emas tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22, yang mewajibkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum penerbitan izin.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38, yang melarang aktivitas tambang terbuka di kawasan hutan lindung.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang menetapkan wilayah cekungan air tanah lindung sebagai area terlarang untuk penambangan.

“Kami menilai bahwa jika izin tambang emas sudah ada sesuai klaim investor, maka hal tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat” Tegas aktivis muda enrekang .

Melalui pernyataan sikap resmi, Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) menyampaikan beberapa poin:

1. Menolak seluruh bentuk eksplorasi dan eksploitasi tambang emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri di Kabupaten Enrekang
2. Mendesak Pemerintah Daerah dan Kementerian ESDM untuk menolak seluruh izin pertambangan yang dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan lingkungan.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi pemuda, dan mahasiswa untuk bersatu dalam gerakan Menolak Tambang Emas Di Bumi Massenrempulu

PERKARA akan terus berdiri di garda terdepan bersama rakyat dalam memperjuangkan ruang hidup yang adil dan lestari.

“Kami tidak akan diam. Bumi Massenrempulu harus diselamatkan dari keserakahan. Tidak ada pembangunan yang sepadan dengan hancurnya air, tanah, dan kehidupan rakyat,” pungkasnya. (MPJ)

Post Views: 77
Tags: Ini PenjelasannyaLSM PERKARA Dukung Masyarakat Menolak Rencana Tambang Emas di EnrekangSulsel
Previous Post

Personel Polsek Tinambung Sambangi Rumah Duka Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja di Laut

Next Post

Pohon Kelapa Tumbang Menimpa Atap Sekolah

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pohon Kelapa Tumbang Menimpa Atap Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA