Perisaijurnalis.com, Pinrang – Sat Resnarkoba Polres Pinrang gelar konferensi Pers terkait pengungkapan tindak pidana Narkotika, dengan barang bukti 3.7 Kg, dilaksanakan di Rumah Makan Sari Laut Bang Haji Jl. Ir. H. Juanda, Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Selasa (11/03/2025).
“Bahwasannya beberapa waktu yang lalu pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 wita Tim Sat Resnarkoba Polres Pinrang melaksanakan kegiatan Surveilans, mengikuti berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti.” Ucap Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K.
“Berdasarkan informasi, peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah hukum Kabupaten Pinrang dalam jumlah cukup besar, kemudian ditindaklanjuti dan berhasil dilakukan pengamanan ataupun penangkapan terhadap salah satu orang yang diduga sedang akan melakukan aktivitas pengantaran, yang diduga kuat itu merupakan salah satu jenis Narkotika Sabu.” Jelasnya.
“Orang tersebut berhasil diamankan di Kampung Arasi Kelurahan Samaturue Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, pada saat berhasil diamankan, yang bersangkutan agak sedikit gugup ketika diamankan, sehingga personil merasa yakin bahwa inilah yang dijadikan target operasi, kemudian selanjutnya diamankan.” Ungkapnya.
Lanjut Kapolres Pinrang, “Dan setelah diamankan, kemudian dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui dia menggunakan jalur darat dengan menyamarkan paket Sabu yang dibungkus 4 bingkisan besar, ada salah satunya menggunakan merek durian rice, setelah dibuka diketahui isinya berupa kristal bening, Narkotika golongan 1.”
“Ada 4 item yang dibungkus menggunakan merek rice durian, kemudian selanjutnya di dibungkus menggunakan celana dan dimasukkan kedalam tas ransel, itu modusnya. Setelah dilakukan interogasi secara singkat, diketahui rencananya. Ini rencananya dari Parepare akan dibawa ke Sidrap, belum sempat sampai di Sidrap sudah berhasil dilakukan penindakan oleh petugas operasional Sat Resnarkoba kita.” Tambahnya.
Lebih lanjut Kapolres Pinrang mengatakan, “Dan selanjutnya sampai saat ini kami masih lakukan pedalaman. Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut, lebih kurang seberat 1000 gram dari masing-masing bungkusannya dan salah satu bungkusan, beratnya lebih kurang kira-kira 675 gram, sehingga dapat ditotal lebih kurang 3,7 Kg Sabu yang berhasil diamankan pada kegiatan tersebut pada hari Rabu tanggal 26 Februari. Selain itu ada juga barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor, 1 unit hp, uang tunai, tas ransel dan 4 lembar celana.”
“Dari 3,7 Kg Sabu ini, sudah dilakukan uji lab, dan hasilnya sudah keluar, positif mengandung metamfetamin, untuk jenis Narkotikanya golongan 1, maka dapat kita asumsikan bahwasanya dari 3,7 Kg Sabu, yang rencananya mungkin akan diedarkan, berhasil diamankan oleh petugas kami, dan diasumsikan 5000 orang calon pengguna yang bisa diselamatkan. Adapun untuk nominal angka yang dapat kita perkirakan berdasarkan nilai berat dari Sabunya itu sendiri, lebih kurang sejumlah 5 Miliar rupiah.” Ungkapnya.
“Pelaku adalah Appi, diduga kuat yang bersangkutan adalah kurir, umur 26 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamatnya Kota Parepare, pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, adapun ancaman hukumannya, maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.” Tutupnya.
Selanjutnya setelah selesai konferensi Pers, dilanjutkan dengan buka puasa bersama Kapolres Pinrang dengan mitra Jurnalis Kabupaten Pinrang. (MPJ)