Perisaijurnalis.com, Pinrang – Vidio plesiran Bupati Pinrang H.Andi Irwan Hamid dan sejumlah pejabat pinrang yang diunggah di akun
@marlinpenrang48, diduga di take down. Penghapusan vidio itu diduga untuk menghilangkan barang bukti, “ini sangat miris,” kata seorang sumber yang enggan disebut identitasnya Kamis (12/02/2025).
Sumber itu juga mengatakan, pengunggahan vidio plesiran di media sosial dinilai melukai dan menyakiti hati masyarakat, “Ditengah perekonomian masyarakat yang tidak menentu, pejabat Pinrang justru memperlihatkan dan memamerkan keberadaannya di sebuah Pantai di Thailand.”
Sebelumnya, vidio orang nomor satu di Bumi Lasinrang ini berjalan santai di Pattaya Beach, Bang Lamung District, Provinsi Chonburi, Thailand akhir Mei lalu.sempat viral di media sosial tik tok.
Praktisi Hukum Musakkar menilai plesiran bupati pinrang H.Andi Irwan Hamid dan rombongan ke Thailand dinilai bertentangan dengan
UU Pasal 76 ayat 1 huruf i UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, okelah, Bupati Pinrang bisa jadi memiliki ijin keluar negeri, tetapi bagaimana dengan para Kepala Dinas yang menyertai plesiran Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pinrang ini ke Thailand.
Musakkar juga mempertanyakan urgensi para Kepala Dinas menyertai keberangkatan Bupati Pinrang ke Thailand, Karena surat yang diperoleh Bupati hanya untuk medical check up.
Surat ijin dengan,Nomor :/857/1468.e/SJ yang ditandatangani sekertaris jendral kementerian dalam negeri Tomsi Tohir, dengan perihal persetujuan izin keluar Negeri dengan alasan penting.
Dalam isi surat ijin yang ditujukan kepada Gubernur Sulsel pertanggal 22 Mei 2025, ijin diberikan kepada Bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid S.Sos untuk medical check up. (MPJ)