Perisaijurnalis.com, Pinrang – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, Polres Pinrang menggelar kegiatan kepolisian terpadu untuk mencegah dan menindak aksi balap liar di wilayah hukum Polres Pinrang, Minggu (1/3/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Bendungan Benteng, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, yang kerap dijadikan lokasi ajang balap liar oleh sekelompok remaja.
Sebelum pelaksanaan, seluruh personel yang terlibat mengikuti apel pengecekan dan arahan pimpinan (APP) di Mapolres Pinrang sekitar pukul 16.00 Wita. kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Andi Sriulva Baso Paduppa dengan melibatkan unsur gabungan, yakni Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Intelkam, Unit Resmob Sat Reskrim, personel Polsek Patampanua, Si Propam, serta dukungan dari personel Kodim 1404 Pinrang.
Sekitar pukul 16.30 Wita, Personil bergerak menuju lokasi sasaran dan tiba pukul 17.50 Wita, kemudian langsung melakukan pembubaran serta penindakan terhadap para pelaku balap liar.
Dari hasil kegiatan tersebut, personil berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) yang melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Seluruh barang bukti sepeda motor selanjutnya diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses lebih lanjut.
Melalui kegiatan ini, Polres Pinrang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas serta aktivitas yang meresahkan masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pinrang. (DF)

