Perisaijurnalis.com, Polman – Kapolsek Tutar, Ipda Bafruddin bersama Kades Peburru Hamzah, berhasil memfasilitasi mediasi antara dua orang warganya yang terlibat sengketa batas lahan di Desa Peburru di Kantor Polsek Tutar Kecamatan Tutar Kabupaten Polman Provinsi Sulbar. Rabu (05/02/2025).
Perselisihan ini bermula dari klaim tumpang tindih antara dua pihak terkait lokasi dan luas tanah yang menjadi perbatasan lahan mereka
Loteng (45) bersebelahan Kebun dengan saudara Jalaluddin (70) kemudian oleh Jalaluddin memindah batas sehingga kebunnya bertambah luas.
Dengan adanya kejadian tersebut Loteng keberatan atas perbuatan Jalaludin olehnya itu saudara Loteng mengadukan kejadian yang dialami, selanjutnya kejadian tersebut kami mediasi dan hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai.
Mediasi yang dihadiri Kepala Desa Peburru Hamzah,S.Pdi, Loteng (pihak pengadu), Jalaluddin (pihak yang diadukan), kepala dusun serta saksi sebanyak 3 orang, berlangsung dengan lancar dan penuh kedamaian.
Setelah dilaksanakan mediasi maka di peroleh keputusan yaitu kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan Loteng menyerahkan atau memberikan lahan miliknya kepada Jalaluddin seluas 2 (dua) meter yang berada dibatas milik saudara Loteng.
Kapolsek Tutar Ipda Bafruddin menyampaikan pentingnya komunikasi yang baik dan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
“Tujuan kami adalah menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai, tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan,” ujar Kapolsek.
Semua pihak sepakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan memilih jalur hukum jika diperlukan untuk penyelesaian lebih lanjut.
Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menjaga kerukunan antar warga dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak. (MPJ)