• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
Advertisement
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kapolres Polman Gelar Press Release Terkait Kericuhan Saat Eksekusi Lahan Dan Rumah di Dusun Palluddai Desa Katumbangan

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2025
in Berita, News
0
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Polman – Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko pimpin press release tentang kejadian pada waktu eksekusi lahan dan rumah di Dusun Palluddai Desa Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan di gelar di Aula Rupatama Polres Polman. Kamis (10/07/2025).

Kegiatan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, Kasat Intelkam Polres Polman Iptu Hardiman, Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris, Kasi Propam Polres Polman Iptu Kasman, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman, Kanit Tipidkor Iptu Arifin bersama beberapa Media Online dan Media TV.

Dalam Keterangannya Kapolres Polman menjelaskan tentang aturan dalam pelaksanaan pengamanan eksekusi sebelum pelaksanaan di laksanakan tahapan yaitu rapat koordinasi dipimpin oleh Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kabag Ops Polres Polman KOMPOL Najamuddin, S.Pd., Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H.,M.H., KBO Sat Intelkam Polres Polman IPDA Liandi, Kasubag Kerma Bag Ops Polres Polman IPTU Saffari, S.H dan PS. Kanit IV Sat IK Polres Polman AIPDA Husni Hamdan, S.Sos. serta dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Polewali Jusdin Purnawan,S.H.M.H., para pihak pemohon dan termohon.

Sebelum pelaksanaan eksekusi di lakukan rapat koordinasi rencana eksekusi di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman saat ini diatas obyek terdapat 6 (enam) unit rumah panggung serta terdapat pula 3 (tiga) unit rumah yang sebagian rumahnya atau di bagian dapur masuk dalam objek dan saat ini semuanya hadir dalam rapat koordinasi.

Atas inisiasi Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko beserta jajarannya meminta kepada pemohon dan Pengadilan Negeri Polewali untuk tidak melakukan eksekusi pembongkaran terhadap 3 (tiga) unit rumah yang sebagian rumahnya bagian belakang yang masuk di lokasi objek sengketa tidak di robohkan dan pihak pemohon bersedia sesuai dengan permintaan Kapolres Polman sehingga pihak pemohon membuat pernyataan tertulis sebagai bentuk Komitmen atas kesepakatan tersebut dan penentuan waktu pelaksanaan eksekusi berdasarkan kesepakatan antara Polres Polman, Pengadilan Negeri Polewali dan pemohon yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 di Dusun Palluddai Desa Katumbangan Lemo.

Taktikal Floor Game Juga dilaksanakan yang merupakan tekhnis pelaksanaan sebelum pengamanan eksekusi.

Pada pelaksanaan eksekusi tanggal 03 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Kapolres Polman Nomor : Sprin /441/VII/PAM.3.3/2025, dikeluarkan tanggal 1 Juli 2025,

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melakukan Negosiasi kepada kedua bela pihak yang sudah berperkara namun tidak didapati suatu hasil maka Kapolres Polman tetapkan kembali kepada aturannya dimana kami akan mengawal proses eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Maka dari itu mohon apabila melakukan pengamanan selama proses eksekusi ini dimohon untuk masyarakat tidak ada yang menggunakan atau membawa senjata tajam, saya tegaskan tidak ada yang menggunakan senjata tajam dan saya pastikan saya akan tindak yang membawa senjata tajam, bom molotov dan batu saya akan tindak siapapun itu saya akan buktikan baik itu orang dewasa maupun anak-anak ada aturan yang mengatur.” Tegasnya

“Saya harap kerja samanya, saya harap bapak-bapak dan ibu-ibu kami hadir disini tidak ada kepentingan dari siapapun kami hadir disini bukan karena kepentingan siapapun, bukan karena si kaya atau si miskin, tetapi karena panggilan hukum dan penegakan berdasarkan undang-undang.” Tambahnya.

Lanjut Kapolres, “Serta diberikan himbauan kepada pihak termohon kami harapkan eksekusi dapat dilaksanakan aman dan kondusif namun terjadi aksi penolakan kepada pihak termohon, sesaat dan setelah dilakukan negosiasi pihak termohon melakukan perlawanan dengan cara pelemparan batu kearah Kapolres dan personil Polres Polman.”

“Saat massa termohon melakukan pelemparan batu dan bom molotov kearah personil pengamanan dan pihak PN. Polewali terdapat pula masyarakat setempat juga berada dilokasi tersebut atau yang memiliki rumah terkena lemparan batu maupun bom molotov, dari aksi yang dilakukan pihak termohon sehingga mengundang reaksi dari masyarakat setempat untuk melakukan aksi balasan dengan cara melempar kearah pihak termohon.” Ucapnya.

“Terjadi chaos kurang lebih 3 jam 30 menit yang mengakibatkan 10 (Sepuluh) Personil Polres Polman dan Brimob mengalami luka bakar dan luka terbuka sehingga dilakukan perawatan di Puskesmas terdekat maupun rumah sakit umum H.A.Depu Polewali Kabupaten Polman.” Ungkapnya.

“Adapun pihak kepolisian yang mengalami luka sebagai berikut :
IPDA Albar luka pada bibir atas dan luka bakar pada betis, IPTU Rusli luka pada muka, kaki dan tangan,.BRIPDA Ahmadin luka robek pada telapak tangan (rujuk RSUD HJ. Andi Depu Polewali), IPTU Kaaman luka lecet, luka dikepala kanan bagian belakang bocor, IPTU Saffari luka melepuh tangan dan paha, BRIPDA Andi Bambang (Brimob) luka melepuh kedua telapak tangan, melepuh pada selangkangan paha kiri, melepuh pada bagian perut kanan bawah, BRIPTU Muhammad Agung Sulfikar ( Brimob) sesak nafas dan di bantu oksigen, BRIGPOL Tangko sakit kepala, pusing dan muka terasa tebal, BRIGPOL Waldi luka robek pada muka.BRIPDA Patwal luka bakar pada tangan dan paha (rujuk RSUD HJ. Andi Depu Polewali).” Jelasnya.

Kapolres Polman juga mengatakan, “Pada saat personil pengamanan, mulai menguasai obyek dan melakukan penyisiran, personil pengamanan mengamankan 37 (tiga puluh tujuh orang) terduga pelaku penyerangan dan provokator dari pihak tergugat.

Adapun status terduga pelaku yang diamankan antara lain 36 (tiga puluh enam) yang sudah diambil keterangannya dan 1 (satu) dalam perawatan medis dirumah sakit. Dari hasil pemeriksaan 36 orang tersebut antara lain 22 (dua puluh dua) orang dalam pengembangan sementara ini wajib lapor, 14 (Empat Belas) Orang di tetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana yaitu 3 (tiga) orang dalam dugaan membawa sajam dikenakan Undang-undang darurat No. 2 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun, 9 (sembilan) orang melakukan tindak pidana kekerasaan secara bersama-sama pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan Ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan dan 2 (dua) orang menghasut melakukan tindakan kekerasan degan sangkaan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Salah satu yang diamankan atas nama Jamaluddin, pekerjaan kepala Puskesmas Alu, yang merupakan anak menantu dari Rumdam (pihak yang sebagian badan rumahnya masuk dalam obyek perkara) berada dilokasi obyek,

Pada saat itu Jamaluddin termasuk orang yang berada di sekitar objek, maka untuk mencegahnya kembali menghalangi eksekusi petugas kepolisian mengamankan Jamaluddin terlebih dia terpantau berada dikerumunan massa yang terjadi penolakan.

Personil pengamanan, mengamankan Jamaluddin namun saat diamankan, ada beberapa masyarakat melakukan aksi pemukulan, diduga karena telah dibuat resah akibat terkena lemparan khususnya rumahnya dan pihak kepolisian dapat mencegah perbuatan tersebut walaupun aksi pemukulan sempat terjadi.

Mengenai Jamaluddin telah terpantau berada di bagian depan kerumunan massa yang melakukan pelemparan kearah Personil pengamanan dan pihak Pengadilan Negeri Polewali yang memungkinkan adalah penyebab dari masyarakat melakukan aksi pemukulan tersebut.

Ketika Jamaluddin telah berada di Polres Polman, dia mengeluh sakit dengan keluhan dikepala sehingga pihak kepolisian mengantar Jamaluddin ke RSUD Hj. Andi Depu Polewali untuk mendapatkan pengobatan dan hingga saat ini masih berada di RSUD Polewali.

Dengan terjadinya penganiayaan yang di alami oleh Jamaluddin Polres Polman membentuk tim untuk menyelidiki dan menyidik penanganan perkara penganiayaan terhadap Jamaluddin Sat Reskrim Polres Polman sehingga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan. Yang mendasari antara lain:
– Laporan Polisi Nomor : LP / A / 28 /2025/ SATRESKRIM /POLRES POLMAN/ POLDA SULBAR
– Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /S-6/128/VII/2025/ SATRESKRIM /POLRES POLMAN/ POLDA SULBAR
– Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /S-6/129/VII/2025/ SATRESKRIM /POLRES POLMAN/ POLDA SULBAR
– Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /S-6/130/VII/2025/ SATRESKRIM /POLRES POLMAN/ POLDA SULBAR

Adapun terduga pelaku yang berhasil diketahui identitasnya sebanyak 4 orang antara lain dengan identitas MI, N, MR, dan MB yang dimana 4 orang tersebut di lakukan pengejaran dan penangkapan serta di lanjutkan dengan penahanan untuk di proses hukum dan saat ini dalam proses penyidikan dengan sangkaan Pasal Pasal 170 Ayat (2) ke 2e Subs Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan Ssecara bersama-sama dengan ancaman kurungan 5 tahun.

Proses penangkapan di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi dan berhasil mengamankan terduga pelaku 2 (dua) orang inisial MR dan MB di tangkap di wilayah Campalagian, 1 (Satu) orang inisia MI ditangkap di wilayah Kecamatan Tinambung dan 1 Orang inisial N di tangkap di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.

Barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana pada saat chaos di sekitar lokasi eksekusi berupa 20 buah botol kaca warna bening, 6 buah botol kaca warna hijau, 6 buah botol kaca warna coklat, 1 buah jerigen warna biru kapasitas 30 liter, 1 buah jerigen warna abu-abu kapasitas 30 liter, 2 buah ban motor beserta kawat ban bekas bakaran, 1 buah ketapel terbuat dari bambu, 1 buah ember tempat batu, 1 buah megafone merek TOA warna putih, 1 buah baliho,.4 botol merek AQUA, 1 batu bata,.1 batu kali, Pecahan botol bom molotov, 1 buah kayu bekas bakaran dan 1 karung bekas pupuk.”

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang terdampak eksekusi, untuk tetap menjaga ketertiban dan menempuh jalur hukum apabila masih merasa belum mendapatkan keadilan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Jangan sampai tindakan emosional merugikan diri sendiri dan orang lain.” Tutupnya. (MPJ)

Post Views: 36
Tags: Kapolres Polman Gelar Press Release Terkait Kericuhan Saat Eksekusi Lahan Dan Rumah di Dusun Palluddai Desa Katumbangan
Previous Post

Kericuhan Eksekusi Lahan di Palludai, Polres Polman Tahan Empat Pelaku Penganiayaan Kepala Puskesmas Alu

Next Post

JLP Berbagi Kepada Kaum Dhuafa Dan Orang Yang Tidak Mampu

Redaksi

Redaksi

Next Post

JLP Berbagi Kepada Kaum Dhuafa Dan Orang Yang Tidak Mampu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA