Perisaijurnalis.com, Enrekang – Susanti dan Anita selaku korban fitnah dan pencemaran nama baik melalui sosial media melaporkan Hj Sanaria dan Raden (anaknya Hj Sanaria) dengan Nomor Surat Tanda Terimah Laporan Polisi: STTLP/195/ XII/ 2024/ SPKT di Polres Enrekang, Minggu 15 Desember 2024.
Berdasarkan postingan Hj Sanaria dan anaknya yang diduga menyerang secara personal melalui sosial media terhadap Susanti dan Anita dengan kata-kata yang tidak senonoh.
“Kami sudah melaporkan Hj Sanaria ke Polres Enrekang terkait unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui sosial media, karna sudah di anggap penghinaan dan merendahkan martabat kami sebagai perempuan yang tidak diterima oleh keluarga besar kami.” Ucap Susanti ke awak media, Senin (16/12/2024).
Ia menambahkan, “padahal sudah diklarifikasi terkait siaran langsung yang membuat beliau tersinggung dan salah pengertian, tapi masih saja tidak menerima itu dan melontarkan kata-kata tidak senonoh melalui unggahan Facebook dan Chatingan serta video.”
“Melihat dari postingan dan Chat pribadi Hj Sanaria dan anaknya sangatlah tidak manusiawi, yang jelas terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.” Ungkapnya.
“Sebelum kami melapor sempat berfikir bahwa Hj Sanaria pernah menyampaikan, bahwa dia punya bekingan petinggi di kepolisian, kami mau buktikan itu, apakah hukum bisa di beli dan tidak mempan kepada orang kaya.“ Ujar Santi nama sapaannya.
Ada beberapa unsur pidana yang diduga dilanggar oleh Hj Sanaria dan anaknya diantaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 311 ayat 1 KUHP) dan UU lainnya.
“Kami berharap kepolisian Polres Enrekang agar betul-betul menangani kasus tersebut sebagai bukti bahwa supremasi hukum bisa diwujudkan sebagaimana semestinya dan tidak memandang status sosial dengan beberapa bukti dan saksi yang kami sodorkan ke penyidik.” Jelas Ibu 3 anak.