• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
Advertisement
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hj Sanaria Dan Anaknya Dilaporkan di Polres Enrekang, Susanti Berharap Supremasi Hukum Bisa Diwujudkan

Redaksi by Redaksi
Desember 18, 2024
in Berita, News
0
0
SHARES
188
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Enrekang – Susanti dan Anita selaku korban fitnah dan pencemaran nama baik melalui sosial media melaporkan Hj Sanaria dan Raden (anaknya Hj Sanaria) dengan Nomor Surat Tanda Terimah Laporan Polisi: STTLP/195/ XII/ 2024/ SPKT di Polres Enrekang, Minggu 15 Desember 2024.

Berdasarkan postingan Hj Sanaria dan anaknya yang diduga menyerang secara personal melalui sosial media terhadap Susanti dan Anita dengan kata-kata yang tidak senonoh.

“Kami sudah melaporkan Hj Sanaria ke Polres Enrekang terkait unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui sosial media, karna sudah di anggap penghinaan dan merendahkan martabat kami sebagai perempuan yang tidak diterima oleh keluarga besar kami.” Ucap Susanti ke awak media, Senin (16/12/2024).

Ia menambahkan, “padahal sudah diklarifikasi terkait siaran langsung yang membuat beliau tersinggung dan salah pengertian, tapi masih saja tidak menerima itu dan melontarkan kata-kata tidak senonoh melalui unggahan Facebook dan Chatingan serta video.”

“Melihat dari postingan dan Chat pribadi Hj Sanaria dan anaknya sangatlah tidak manusiawi, yang jelas terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.” Ungkapnya.

“Sebelum kami melapor sempat berfikir bahwa Hj Sanaria pernah menyampaikan, bahwa dia punya bekingan petinggi di kepolisian, kami mau buktikan itu, apakah hukum bisa di beli dan tidak mempan kepada orang kaya.“ Ujar Santi nama sapaannya.

Ada beberapa unsur pidana yang diduga dilanggar oleh Hj Sanaria dan anaknya diantaranya Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 311 ayat 1 KUHP) dan UU lainnya.

“Kami berharap kepolisian Polres Enrekang agar betul-betul menangani kasus tersebut sebagai bukti bahwa supremasi hukum bisa diwujudkan sebagaimana semestinya dan tidak memandang status sosial dengan beberapa bukti dan saksi yang kami sodorkan ke penyidik.” Jelas Ibu 3 anak.

Post Views: 535
Tags: Berharap Supremasi Hukum Bisa DiwujudkanBisa DiwujudkanHj Sanaria Dan Anaknya DilaporkanPolres EnrekangSupremasi HukumSusanti Berharap
Previous Post

Anaknya Lulus Bakomsus Polri, Yustinus: Demi Tuhan Saya Sangat Haru Dan Bangga Dengan Polda Sulsel

Next Post

Jelang Nataru, Presiden Prabowo Pastikan Keamanan Dan Kenyamanan Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Next Post

Jelang Nataru, Presiden Prabowo Pastikan Keamanan Dan Kenyamanan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA