• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
Advertisement
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Enam Fraksi DPRD Pinrang Menerima Dan Menyetujui Ranperda PJP APBD Tahun Anggaran 2024

Redaksi by Redaksi
Juli 20, 2025
in Berita, News
0
0
SHARES
156
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Pinrang – DPRD Kabupaten Pinrang secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dalam rapat paripurna DPRD Pinrang, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang, Sulawesi Selatan. Rabu (16/07/2025).

Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II DPRD Pinrang, Sakka Irfandi serta dihadiri anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, unsur forkopimda, sekwan Pinrang, H.A. Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, staf ahli Bupati, asisten setda, kepala OPD, kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.

Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi dalam kata sambutannya mengatakan, dalam rangka program pembentukan peraturan daerah yakni pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 241 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan. Dalam pasal 320 ayat (1) pada undang-undang yang sama menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi menjelaskan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah mengamanatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. adapun hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2024 oleh tim audit BPK-RI perwakilan provinsi Sulawesi Selatan dengan predikat opini “wajar tanpa pengecualian.” Prestasi pencapaian opini “wajar tanpa pengecualian” yang ke-13 (tiga belas) kali berturut-turut adalah prestasi yang sangat membanggakan dan tentunya atas berkat dukungan anggota dewan yang terhormat serta partisipasi aktif dari seluruh SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Pinrang selaku entitas akuntansi.

Sambung Sudirman Bungi, rancangan peraturan daerah Kabupaten Pinrang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 yang telah kami serahkan merupakan wujud pertanggungjawaban kepala daerah selaku pemegang kekuasaan umum atas pengelolaan keuangan daerah, yang harus disampaikan kepada DPRD selaku pengembang amanat rakyat. disamping itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum mengenai pengelolaan keuangan daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Pinrang serta jajarannya selama kurun waktu tahun anggaran 2024.

Oleh sebab itu, kata Sudirman Bungi, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 disamping merupakan keharusan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan juga merupakan upaya yang bersifat strategis dalam rangka melakukan evaluasi sejauh mana seluruh rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD tahun anggaran 2024 dapat mencapai sasaran yang diharapkan. pencapaian hasil itu pula akan menjadi bahan dalam upaya melakukan penyempurnaan terhadap kemungkinan adanya kekurangan dan kelemahan atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang sedang berjalan.

Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Pinrang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, anggaran pendapatan setelah perubahan ditetapkan sejumlah Rp.1.530.347.799.406,- dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, seluruh target pendapatan dapat direalisasikan sejumlah Rp. 1.471.097.735.122,94,- atau sekitar 96,13% dengan rincian masing-masing kelompok pendapatan sebagai berikut: pendapatan asli daerah terealisasi sejumlah Rp.177.567.793.822,94,- pendapatan transfer pemerintah pusat (dana perimbangan) terealisasi sejumlah Rp.1.103.955.853.958,- pendapatan transfer pemerintah pusat lainnya terealisasi sejumlah Rp.83.742.974.000,- transfer pemerintah provinsi terealisasi sejumlah Rp.79.610.913.342,- dan lain–lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sejumlah Rp.26.220.200.000,-

Lanjut Sudirman Bungi, anggaran belanja dan transfer setelah perubahan ditetapkan sejumlah Rp.1.590.715.164.038,- dalam pelaksanaannya dapat direalisasikan sejumlah Rp.1.511.435.350.084,- atau sekitar 95,02%.

Rapat paripurna tersebut disertai dengan pandangan umum masing-masing fraksi. Pada dasarnya, keenam fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menerima dan menyetujui ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya disertai dengan beberapa masukan yang sifatnya membangun. (MPJ)

Post Views: 24
Tags: Enam Fraksi DPRD Pinrang Menerima Dan Menyetujui Ranperda PJP APBD Tahun Anggaran 2024
Previous Post

Wujud Kedekatan Polri Dengan Warga, Personel Subsektor Anreapi Polres Polman Sambangi Warga

Next Post

Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif, Personil Polsek Wonomulyo Laksanakan Patroli di Wilayahnya

Redaksi

Redaksi

Next Post

Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif, Personil Polsek Wonomulyo Laksanakan Patroli di Wilayahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA