Perisaijurnalis.com, Polman – Dua kakak beradik di bawah umur berusia 11 dan 9 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Tersangka merupakan pria beristri berinisial RA (42) dan telah diamankan pada Selasa (22/07/2025).
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar, Ipda Mulyono, menyampaikan jika korban merupakan sepupu dari istri tersangka sekaligus tetangga mereka.
“Korban memang sering ke rumah tersangka karena korban ini anak yatim piatu yang dirawat oleh tersangka meskipun tidak tinggal serumah karena tersangka dan istrinya tidak memiliki anak,” ujar Ipda Mulyono, Rabu (30/7/2025).
Awal terungkapnya kejadian ini ketika sang kakak bercerita mengenai perbuatan RA kepada tantenya yang kemudian menyampaikan kepada keluarganya.
“Dari pernyataan tersangka, modusnya adalah korban dan tersangka bermain kartu di rumah tersangka dengan aturan yang kalah harus memegang bagian vital yang menang,” kata Ipda Mulyono.
Sementara berdasarkan keterangan sementara dari sang kakak, perbuatan tercela itu dilakukan oleh tersangka sebanyak dua kali. Sedangkan sang adik masih belum memberikan pernyataan.
“Untuk hukumannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak,” tutup Ipda Mulyono.
Kanit PPA menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak dan perempuan.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitarnya. (MPJ)