• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Pinrang Rapat Paripurna Bahas Ranperda di Luar Propemperda 2025 dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Redaksi by Redaksi
November 26, 2025
in Berita, News
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Pinrang – DPRD Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang persetujuan bersama terhadap pengajuan Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun 2025 dan penerimaan secara resmi dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selasa, (25/11/2025), pukul 14.00 Wita bertempat di ruang rapat paripurna.

Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, SP.,M.Si, unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Camat, Lurah/Kades, LSM dan Insan Pers.

Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi dalam kata pengantarnya menjelaskan, “Untuk agenda pertama mengenai pengajuan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda tahun 2025, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan memperhatikan Surat Bupati Pinrang Nomor 100.3.8/2752/Huk Tanggal 12 November 2025 yang menindaklanjuti penyampaian surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri atas hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 tahun 2024, berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan keputusan bersama antara dprd dan bupati tentang persetujuan bersama terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda Tahun 2025.”

Selanjutnya, sambung Nasrun Paturusi, pembahasan pengajuan dimaksud telah diselesaikan pada tingkat bapemperda dan telah mendapatkan persetujuan untuk ditandatangani bersama.

Agenda rapat paripurna selanjutnya, kata Nasrun Paturusi adalah penerimaan secara resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pinrang terhadap rancangan Peraturan Daerah tersebut. Ranperda ini memiliki peran strategis dalam penataan kembali kebijakan pajak dan retribusi daerah guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, penguatan layanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, adil, dan berkelanjutan.

“Berdasarkan Surat Bupati Pinrang perihal penyampaian rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah disampaikan kepada DPRD sebagai dasar untuk memulai proses pembahasan dan mekanisme legislasi sesuai ketentuan perundang-undangan.” Ungkap Nasrun Paturusi.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Pinrang yang dibacakan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi menjelaskan, menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/7761/Keuda Tanggal 11 November 2025 perihal penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang pada intinya memerintahkan dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang, sambung Sudirman Bungi, menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah kepada DPRD. Peraturan Daerah ini diserahkan untuk dibahas lebih lanjut oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, selanjutnya segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Kementerian Keuangan maka oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rekomendasi selanjutnya, kata Sudirman Bungi adalah pembahasan rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud di atas agar diprioritaskan serta dilakukan percepatan pembahasannya antara Pemerintah Daerah bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama.

Lanjut Sudirman Bungi, pemberian kewenangan pengelolaan keuangan kepada daerah ini dengan dasar bahwa pemerintah daerah lebih mengetahui/memahami kondisi dan potensi masing-masing daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerahnya secara mandiri yang diwujudkan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerahnya. dengan kondisi tersebut diharapkan ruang lingkup dari pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat dilaksanakan.

Ruang lingkup dari pemungutan pajak dan retribusi daerah yang termuat dalam Peraturan Daerah tersebut adalah : pajak; retribusi; tata cara pemungutan pajak dan retribusi; pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak dan retribusi; kerahasiaan data wajib pajak; dan insentif pemungutan pajak dan retribusi.

Pada akhirnya perubahan peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan pembangunan di Kabupaten Pinrang serta mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang,” terang Sudirman Bungi. (MPJ)

Post Views: 25
Tags: DPRD Pinrang Rapat Paripurna Bahas Ranperda di Luar Propemperda 2025 dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Previous Post

Bhabinkamtibmas Pekkabata Monitor Penyaluran BLTS Kesra kepada 82 Warga

Next Post

Polsek Polewali Gelar Patroli Jalan Kaki di Sekitar Pasar Baru

Redaksi

Redaksi

Next Post

Polsek Polewali Gelar Patroli Jalan Kaki di Sekitar Pasar Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2025 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA