• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Tech

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Tech

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Review
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPO Korupsi Mall Pinrang di Tangkap, Kajari: Penegakan Korupsi di Pinrang Kami Akan Tegakkan, Tidak Ada Yang Kebal Hukum

admin by admin
Desember 18, 2024
in Berita, News
0
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Pinrang – Terkait penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Mall Sejahtera Pinrang Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan adakan konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu (4/12/2024).

Didepan awak media Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH mengatakan, “Kami dari Kejaksaan Kabupaten Pinrang, bahwa sesuai dengan penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan penanganan Mall Pinrang dimana satu orang kita sudah laksanakan penahanan terkait dengan penyelidikan, kami ada tahanan lagi atas nama HB yang merupakan jabatannya adalah sebagai komisaris di PT Pinrang Mall Sejahtera. Berdasarkan penanganan kami, yang bersangkutan yang kita tetapkan tersangka dalam penyelidikan kami, namun yang bersangkutan sudah kami lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun bersangkutan tidak memenuhi panggilan kami, maka yang bersangkutan kita tetapkan sebagai DPO, kemudian yang bersangkutan setelah Pilkada ini tidak menunjukkan itikad baiknya dan kami bersama tim siri tim tabur dan tim tabur Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama untuk melakukan pencarian terhadap DPO ini, jadi saya bersama kasi pidsus kemudian kasi intel menuju Jakarta.”

Dia juga mengatakan, “Setelah melakukan pengejaran di Bekasi dan daerah Jakarta apartemen mereka adalah Paramount grand yang ada di Cempaka Mas. kami sudah lakukan pendekatan disana namun yang bersangkutan selalu pindah-pindah dan terakhir pada hari Selasa kemarin sekitar jam 17.00 saya bersama tim mendapatkan identitas nama tersebut, HB ini merupakan kelahiran Pinrang 07 Juli 1965 tempat tinggal Jalan Ambo desa Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Kami dapatkan di daerah Bekasi dan DPO HB ini langsung kami terbangkan dengan pesawat APKL sekitar jam 22.00 tiba di Bandara Sultan Hasanuddin jam 01.40, karena terkendala dengan penahanan kita tidak masuk, tidak bisa membawa yang bersangkutan ke rutan, jadi pagi itupun sekitar jam 02.30 saya titipkan di Kejaksaan Negeri Makassar, tadi pagi sekitar jam 07.30 setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan sudah kami serahkan di Lapas Makassar kenapa kita taruh di Lapas Makassar karena perkara ini terhadap perkara yang pertama akan kami limpahkan ke Pengadilan jadi serta merta akan dipindahkan juga nanti ke Lapas Makassar dan juga perkara ini pengembangan dari penyidikan, ini juga akan kami limpahkan.”

“Pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat juncto pasal 18 ayat 1 uu UU 31 tahun 1999 UU tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan UU 20 tahun 2011 itu pasalnya. Kerugiannya sama karena dimana aliran dana inipun masuk seluruhnya ke rekening daripada HB ini karena dia merupakan Komisaris di perusahaan PT. Mall Pinrang Sejahtera.” Tegasnya.

“Sementara belum ada tersangka baru lagi, kami akan melihat di persidangan nanti, kalau memang dipersidangan berkembang menunjuk calon tersangka baru, kami akan tindak lanjuti, sementara masih dua tersangka dengan kerugian yang sama Rp 1.278.555.466,- (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah). Penegakan kasus korupsi di Pinrang kami akan tegakkan dan tidak ada yang kebal hukum.” Kuncinya.

Post Views: 351
Tags: DPO Korupsi Mall Pinrang di TangkapKami Akan TegakkanPenegakan Korupsi di PinrangTidak Ada Yang Kebal Hukum
Previous Post

Polres Pinrang Kerahkan Personel Amankan PSU di TPS 002 Desa Patobong

Next Post

Anis Matta Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Partai GELORA Indonesia Periode 2024-2029

Next Post

Anis Matta Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua Umum Partai GELORA Indonesia Periode 2024-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2025 Perisaijurnalis.com - Powered by PT. Demooweb Digital Indonesia.

Navigate Site

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2025 Perisaijurnalis.com - Powered by PT. Demooweb Digital Indonesia.