Perisaijurnalis.com, Pinrang – Terkait penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi Mall Sejahtera Pinrang Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan adakan konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu (4/12/2024).
Didepan awak media Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH mengatakan, “Kami dari Kejaksaan Kabupaten Pinrang, bahwa sesuai dengan penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan penanganan Mall Pinrang dimana satu orang kita sudah laksanakan penahanan terkait dengan penyelidikan, kami ada tahanan lagi atas nama HB yang merupakan jabatannya adalah sebagai komisaris di PT Pinrang Mall Sejahtera. Berdasarkan penanganan kami, yang bersangkutan yang kita tetapkan tersangka dalam penyelidikan kami, namun yang bersangkutan sudah kami lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun bersangkutan tidak memenuhi panggilan kami, maka yang bersangkutan kita tetapkan sebagai DPO, kemudian yang bersangkutan setelah Pilkada ini tidak menunjukkan itikad baiknya dan kami bersama tim siri tim tabur dan tim tabur Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama untuk melakukan pencarian terhadap DPO ini, jadi saya bersama kasi pidsus kemudian kasi intel menuju Jakarta.”
Dia juga mengatakan, “Setelah melakukan pengejaran di Bekasi dan daerah Jakarta apartemen mereka adalah Paramount grand yang ada di Cempaka Mas. kami sudah lakukan pendekatan disana namun yang bersangkutan selalu pindah-pindah dan terakhir pada hari Selasa kemarin sekitar jam 17.00 saya bersama tim mendapatkan identitas nama tersebut, HB ini merupakan kelahiran Pinrang 07 Juli 1965 tempat tinggal Jalan Ambo desa Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Kami dapatkan di daerah Bekasi dan DPO HB ini langsung kami terbangkan dengan pesawat APKL sekitar jam 22.00 tiba di Bandara Sultan Hasanuddin jam 01.40, karena terkendala dengan penahanan kita tidak masuk, tidak bisa membawa yang bersangkutan ke rutan, jadi pagi itupun sekitar jam 02.30 saya titipkan di Kejaksaan Negeri Makassar, tadi pagi sekitar jam 07.30 setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan sudah kami serahkan di Lapas Makassar kenapa kita taruh di Lapas Makassar karena perkara ini terhadap perkara yang pertama akan kami limpahkan ke Pengadilan jadi serta merta akan dipindahkan juga nanti ke Lapas Makassar dan juga perkara ini pengembangan dari penyidikan, ini juga akan kami limpahkan.”
“Pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat juncto pasal 18 ayat 1 uu UU 31 tahun 1999 UU tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan UU 20 tahun 2011 itu pasalnya. Kerugiannya sama karena dimana aliran dana inipun masuk seluruhnya ke rekening daripada HB ini karena dia merupakan Komisaris di perusahaan PT. Mall Pinrang Sejahtera.” Tegasnya.
“Sementara belum ada tersangka baru lagi, kami akan melihat di persidangan nanti, kalau memang dipersidangan berkembang menunjuk calon tersangka baru, kami akan tindak lanjuti, sementara masih dua tersangka dengan kerugian yang sama Rp 1.278.555.466,- (Satu Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah). Penegakan kasus korupsi di Pinrang kami akan tegakkan dan tidak ada yang kebal hukum.” Kuncinya.