Perisaijurnalis.com, Pinrang – Diduga pungutan berkedok sumbangan di SDN 201 Suppa yang berada di Mattagie Desa Watang Pulu Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan.
Adanya sumbangan berupa uang yang sudah ditentukan besarannya dirasa sangat membebani orang tua siswa. Salah satu orang tua siswa yang tidak ingin dipublikasikan namanya menyayangkan tingginya biaya dalam kegiatan 17 Agustus yang di lakukan oleh pihak sekolah.
“Menyayangkan tingginya biaya dalam kegiatan 17 Agustus yang dilakukan oleh pihak sekolah. Padahal ada dana bos yang bisah digunakan tanpa harus membebani orang tua siswa.” Ungkapnya kepada awak media.
Sahar wali kelas IV SDN 201 saat dikonfirmasi awak media mengatakan kalau itu yang pergi tujuhbelasan memang dilibatkan orang tua, sama termasuk ini beras, telur, memang ada begitu tapi kalau untuk maksudnya kegiatan lain tidak adami sedding, paling itu yang Rp.500,- perhari mau disiapkan nanti air minum untuk galong, jadi tidak belimi air kemasan jadi sekaligus bawahmi nanti gelas untuk menghindari sampah jadi itu tujuannya ibu haji kemarin.
Dia juga mengatakan, “Jadi saya melihat bukan dari sekolah sini saja, semua sekolah pasti setiap acara tujuhbelasan pasti melibatkan orang tua siswa, kebijakan kan sudah dirapatkan kemarin, kebijakannya bagaimana kemampuannya, seperti apa, kalaupun ada yang merasa dirinya kaya, lebih. Biasa ada juga yang menyumbang lebih, bawa saya siap 1 rak misalnya, misalnya kalau disuruh bawah 2 saya siap bawa 5.”
“Uang Rp.122.500,- untuk baju olahraga, uang Rp.120.000,- untuk yang pergi, dan uang Rp. 65.000,- yang tidak ikut, semua siswa dikenakan kecuali yang 2 bersaudara 1 saja yang membayar kecuali baju olahraga tetap membayar keduanya.” Ungkapnya.
“Ini kebijakan sekolah bersama orang tua siswa dan komite karena dulu-dulu kayaknya begitu semua sekolah tidak ada yang tidak begitu, pasti nah libatkan orang tua siswa, bagaimana kemampuannya untuk kesana itupun kalau ada yang tidak mampu, dilihat juga dari kondisi orang tuanya.” Katanya.
“Siswanya kalau tidak salah kemarin 207, 209 tapi tidak tahu karena ada beberapa orang lain lagi pindahan ada juga yang keluar maksudnya dari sini pindah juga ke sekolah lain untuk totalnya sekarang saya kurang paham.” Tambahnya.
Sedangkan Muhtar, S.Ip., M.Si Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang yang dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, “Sumbangan sebenarnya dibolehkan, tidak ada dalam aturan itu sumbangan, yang dilarang itu pungutan, kadang memang dilapangan itu ada yang tidak bisa bedakan yang mana sumbangan dan pungutan, tapi nanti kami konfirmasi pak, karena kemarin kayak SMP, SMP yang masuk berita kan, setelah kami konfirmasi tidak seperti itu, bahkan orang tua disana keberatan, masyarakat disitu keberatan, itu yang kasih masuk dipanggil tidak mau juga jadi saksi, ternyata tidak seperti itu, memang ada pembicaraan komite sepakati tapi tidak pernah diwajibkan.” Jumat (08/08/2025).
“Artinya, lanjut Muhtar,”Kalau orang tidak membayar tidak pernahji ada sanksi, tidak adaji masalah, cuma disampaikan ada kegiatan seperti ini, ada disepakati orang tua pembayaran seperti ini, tapi tidak diwajibkan dan itu tidak ada masalah, nanti ini saya konfirmasi dulu ke SDN 201 Suppa, selama tidak diwajibkan tidak adaji masalah.”
Perlu juga untuk diketahui, bahwa tidak boleh ada penentuan nilai untuk sumbangan uang. Sumbangan seharusnya bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ada paksaan dalam jumlahnya dan tidak ada kewajiban untuk membayarnya. Jika sumbangan ditentukan jumlahnya, bersifat wajib dan mengikat dengan jumlah dan waktu yang sudah ditentukan maka itu sudah menjadi pungutan, bukan sumbangan. (MPJ)