• Terms of Service
  • Indeks Berita
perisaijurnalis.com
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • Lifestyle
No Result
View All Result
perisaijurnalis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bupati Pinrang Gagal Memperbaiki Infrastruktur Jalan

Redaksi by Redaksi
Maret 4, 2026
in Berita, News
0
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; 
hw-remosaic: 0; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Hdr; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 92.17318; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 92.17318; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perisaijurnalis.com, Pinrang Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid gagal memperbaiki infrastruktur jalan di Pinrang, khususnya jalan yang berada di Desa Kaseralau Kecamatan Batulappa Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (3/3/2026).

Dari hasi investigasi awak media, jalan tersebut sangat Memprihatinkan karena belum pernah samasekali disentuh/belum pernah dilakukan perbaikan/pekerjaan jalan tersebut.

Jalan ini merupakan jalan akses utama yang menghubungkan beberapa Dusun/kampung yang berada di Desa Kaseralau, disamping itu jalan ini juga merupakan jalan akses utama dalam aktivitas jual beli hasil pertanian masyarakat.

Namun ironisnya sampai saat ini memasuki 2 periode kepemimpinan Andi Irwan Hamid jalan di Desa Kaseralau belum tersentuh sama sekali pekerjaan/perbaikan jalannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (1) dan (2), jika ada pengendara yang terjatuh akibat jalan rusak dan menyebabkan luka berat atau kematian, maka pejabat yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan tersebut dapat dipidana.

Pasal 273 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengguna jalan akibat kerusakan jalan yang tidak sesuai dengan standar.”

Pasal 273 ayat (2) menyatakan bahwa:
“Dalam hal kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau kematian, maka pejabat yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Warga berharap Bupati Pinrang mau memperhatikan nasib mereka terkait akses jalan tersebut, agar hasil pertanian mereka lebih mudah dipasarkan sehingga masyarakat Desa Kaseralau bisa lebih sejahtera lagi kedepannya.

“Semoga Bupati Pinrang peduli dan mau memperbaiki jalan ini” ucap masyarakat yang melintas di jalan tersebut. (DF)

Post Views: 35
Tags: Bupati Pinrang Gagal Memperbaiki Infrastruktur Jalan
Previous Post

Wakapolres Polman Terima Kunjungan Tim Monev ABK 2025 dan Asistensi Yanlik 2026 dari Biro Rena Polda Sulbar

Next Post

Bhabinkamtibmas Desa Tonyaman Mediasi Kasus Penganiayaan

Redaksi

Redaksi

Next Post

Bhabinkamtibmas Desa Tonyaman Mediasi Kasus Penganiayaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perisaijurnalis.com

© 2026 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA

  • Berita Politik
  • Persija Jakarta
  • Sepakbola
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Gadget
  • Mobile
  • Startup
  • Travel
  • Fashion
  • Health
  • Politics
  • Business

© 2026 Perisaijurnalis.com - Design By PT. DEMOOWEB DIGITAL INDONESIA