Perisaijurnalis.com, Polman – Bhabinkamtibmas Desa Nepo Polsek Wonomulyo, Aiptu Rahman bersama aparat Desa Nepo berhasil menyelesaikan sengketa batas tanah antara dua warga melalui pendekatan problem solving.
Mediasi tersebut berlangsung di Dusun Lanrae Desa Nepo Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Proses penyelesaian dilakukan pada Kamis (10/07/2025).
Permasalahan batas tanah yang terjadi antara warga R (43) pihak pertama mempersoalkan lokasi pekarangan yang saat ini dalam penguasaannya yang dibeli oleh orang tuanya dari orang tua H (55) pihak ke kedua dengan luar 18 Are berdasarkan bukti surat pembelian,
Menurut R bahwa lokasi tersebut telah diambil sebagian oleh pihak kedua H dengan cara mengikis batas lokasi tersebut sehingga tidak lurus yang mengakibatkan luas tanah dari pihak pertama mengalami kekurangan volume/luas dari bukti surat yang dimiliki oleh pihak pertama R.
Untuk mencegah konflik meluas, pihak desa meminta pendampingan dari Bhabinkamtibmas.
Dalam mediasi tersebut, Aiptu Rahman memfasilitasi dialog terbuka antar kedua belah pihak dengan pendekatan persuasif.
Ia mengajak masing-masing pihak menyampaikan kronologi dan Setelah berdiskusi dan mempertimbangkan, kesepakatan dicapai untuk meninjau ulang batas tanah dengan pendampingan perangkat desa dan saksi masyarakat.
Aiptu Rahman menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui problem solving merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam membina keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di desa binaan.
Ia juga mengapresiasi kedua pihak yang bersedia menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kegiatan ini berjalan lancar dan berakhir dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh kedua pihak yang bersengketa. (MPJ)