Perisaijurnalis.com, Polman – Upaya kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan warga secara humanis kembali ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tinambung, Polres Polewali Mandar Brigpol Mus Mulianto di Polsek Tinambung Polres Polman. Rabu (11/06/2025).
Melalui pendekatan problem solving, Bhabinkamtibmas berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Desa Galung Lombok Kecamatan Tinambung Kabupaten Polman.
Kejadian tersebut melibatkan seorang anak di bawah umur inisial AF (8) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh inisial SF (32).
Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 wita inisial A bersama teman sebayanya yakni bermain dan mereka saling mengejek/menyindir satu sama lain,
sehingga inisial CK pada saat itu pulang kerumahnya yang tidak jauh dari masjid, tidak lama kemudian orang tua dari CK yakni SF datang dan menghampiri AF dan bertanya ‘kenapako sama CK ? Kamu kata-kata,i ka CK? Lalu A menjawab,” tidak saya kata-Kata,i ji,” kemudian tiba-tiba terduga pelaku menampar AF pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan menampar lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali.
Sehingga AF pada saat itu menangis dan langsung pulang kerumahnya menceritakan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke orang tuanya.
Setelah menerima laporan dari warga, Bhabinkamtibmas segera turun ke lokasi dan melakukan mediasi antara pihak keluarga korban dan terduga pelaku di Polsek Tinambung.
Dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan kekeluargaan, Bhabinkamtibmas memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.
Dalam mediasi yang berlangsung kondusif tersebut, pihak terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Keluarga korban pun menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas, setelah mempertimbangkan hubungan kekerabatan dan masa depan anak-anak mereka.
Kapolsek Tinambung, IPTU Haspar menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan ini secara damai.
“Penyelesaian dengan pendekatan problem solving adalah bagian dari tugas preventif dan preemtif kami di tengah masyarakat. Ini juga menunjukkan bahwa pendekatan persuasif masih sangat relevan dan efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakat,” ujarnya.
Penyelesaian ini diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan damai oleh kedua pihak, disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta perangkat desa setempat.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh positif dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat, tanpa harus selalu menempuh jalur hukum, selama kedua belah pihak bersedia menyelesaikannya secara damai dan kekeluargaan. (MPJ)