Perisaijurnalis.com, Polman – Bhabinkamtibmas Desa Renggeang dan Desa Tandasura Polsek Tinambung Polres Polewali Mandar, Brigpol Alamsyah Saputra, menghadiri kegiatan pemberdayaan masyarakat yang digelar di Aula Kantor Desa Tandasura, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (25/02/2026) pukul 14.00 Wita.
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Peran Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah” yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya penyelesaian permasalahan pertanahan melalui pendekatan kearifan lokal dan musyawarah.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kemenkumham Polewali Mandar, Kepala Desa Tandasura Zulfikar Yunus, Pendamping Desa Adel, Ketua BPD Tandasura Mahmud, Kepala BKKBN Sauki, Bidan Desa Nurjamaliah Handoyo, Kader KPM Hasmiah, para Kepala Dusun se-Desa Tandasura, serta tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Brigpol Alamsyah Saputra menyampaikan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengedepankan penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan hukum adat yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta mengutamakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Tinambung IPTU Azharil Naufal, S.Tr.K., M.H. mengapresiasi kegiatan tersebut sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat sangat penting dalam menciptakan stabilitas di wilayah hukum Polsek Tinambung. (DF)

