Perisaijurnalis.com, Polman – Bhabinkamtibmas Desa Paku, Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar, memfasilitasi mediasi sengketa batas tanah pekarangan antarwarga di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Sabtu (17/1/2026).
Mediasi dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Paku, Aiptu Mansyur, bersama Kepala Dusun setempat dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa, yakni Pr. R (67) selaku pelapor dan Pr. HD (77) selaku terlapor.
Permasalahan bermula dari dugaan pergeseran patok batas tanah pekarangan yang sebelumnya telah disepakati bersama. Kedua pihak diketahui sama-sama memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut.
Untuk memastikan kejelasan batas tanah, dilakukan pengukuran ulang berdasarkan data sertifikat masing-masing pihak. Pengukuran tersebut disaksikan oleh unsur terkait, termasuk anak kandung terlapor berinisial S selaku ahli waris.
Hasil pengukuran menunjukkan adanya pergeseran batas tanah sekitar ±1 meter. Selanjutnya, patok batas tanah dikembalikan ke posisi semula sesuai hasil pengukuran dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
Kapolsek Binuang, IPTU H. Rahman, mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan melalui mediasi merupakan langkah yang tepat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polri terus mendorong penyelesaian permasalahan warga secara humanis dan kekeluargaan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujarnya.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan berjanji tidak mempermasalahkannya kembali, mengingat adanya hubungan kekeluargaan di antara mereka. (DF)

