Perisaijurnalis.com, Polman – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekkabata Polsek Polewali, Bripka Hasrat M., bersama Kepala Pasar Sentral Pekkabata, Marzuki, memfasilitasi mediasi perselisihan batas tempat usaha antarwarga di Kantor Pasar Sentral Pekkabata, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (17/12/2025) pagi.
Mediasi melibatkan dua Pelaku Usaha Inisial B (50), warga Kelurahan Pekkabata, dan A (52), warga Kelurahan Anreapi. Perselisihan terjadi akibat pendirian tempat usaha berbahan box oleh pihak kedua yang dinilai mengambil sebagian area usaha pihak pertama, sehingga menimbulkan keberatan.
Kepala Pasar Sentral Pekkabata menjelaskan bahwa pihak kedua tidak mengantongi izin dari pengelola pasar. Selain itu, pengelola pasar telah menetapkan ukuran lokasi usaha di pelataran pasar seluas 1,4 meter x 2 meter atau 2,8 meter persegi untuk setiap pedagang.
Pihak pengelola kemudian mengimbau agar box tersebut dibongkar demi mencegah kerugian bagi pedagang lain dan potensi kecemburuan sosial.
Melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara musyawarah. Pihak kedua menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mematuhi aturan pengelola pasar dengan membongkar box tempat usaha cukurnya.
Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada seluruh pedagang agar senantiasa menjaga komunikasi yang baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta segera berkoordinasi dengan pihak keamanan apabila terjadi permasalahan di lingkungan pasar. (MPJ)

