Perisaijurnalis.com, Polman – Bhabinkamtibmas Desa Sidorejo, Polsek Urban Wonomulyo, Polres Polman, Aiptu Suranto bersama Kepala Desa Sidorejo, Nurdin, memediasi penyelesaian sengketa batas tanah antarwarga di Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (07/11/2025) sore.
Sengketa tersebut melibatkan dua warga setempat, masing-masing berinisial Pr. W (50) dan Lk. N (50). Perselisihan bermula dari transaksi jual beli tanah kavling yang di dalam kesepakatan awal menyertakan akses jalan masuk selebar dua meter menuju lokasi kavling. Namun, hasil pengukuran ulang di lapangan menunjukkan lebar jalan tidak sesuai perjanjian, sehingga menimbulkan perbedaan pendapat di antara kedua pihak.
Mengetahui adanya permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa Sidorejo turun langsung melakukan pendekatan secara persuasif dan memfasilitasi mediasi dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
Melalui proses mediasi yang berlangsung dalam suasana kondusif, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Dalam kesepakatan tersebut, N bersedia menyerahkan sebagian tanah kavling seluas 0,5 meter untuk tambahan akses jalan masuk, sementara W memberikan tanah pengganti sebagai kompensasi atas lahan yang digunakan.
Kegiatan mediasi berjalan lancar, aman, dan tertib. Upaya problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa berhasil menyelesaikan permasalahan tanpa harus menempuh jalur hukum.
Aiptu Suranto menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah binaannya.
“Kami selalu berupaya hadir di tengah masyarakat untuk membantu menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, sehingga situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Aiptu Suranto.
Dengan tercapainya penyelesaian secara damai ini, diharapkan hubungan antarwarga Desa Sidorejo tetap harmonis dan semangat gotong royong dapat terus terjaga. (MPJ)

