Perisaijurnalis.com, Pinrang – Tiga Pansus DPRD Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk beberapa hari lalu telah melaksanakan tugasnya bersama OPD terkait. Ketiga Pansus tersebut yaitu: Pansus A, membahas ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas; Pansus B, membahas ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan; dan Pansus C akan membahas ranperda tentang perubahan kedua Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Hasil kerja ketiga Pansus tersebut dipaparkan dalam rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa, (14/10/2025), Pkl. 09.00 Wita, bertempat di ruang rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri yang dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya serta dihadiri OPD terkait.
Hasil kerja Pansus yang telah disetujui oleh Anggota DPRD Pinrang ini kemudian akan dibawa ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilakukan Fasilitasi yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang. (MPJ)