Perisaijurnalis.com, Enrekang – Aliansi Masyarakat lingkar tambang menggelar aksi unjuk rasa meminta penangkapan terhadap pihak investor yang diduga melakukan aktivitas ilegal di lahan masyarakat dan pencopotan Kapolres serta cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Hadap Karya Mandiri di depan Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (16/ 03/2026) .
Aksi yang disertai pembakaran ban, orasi secara bergantian serta memblokade jalan trans nasional yang sempat lumpuh total karena massa memadati jalan di depan Polres Enrekang.
Zul selaku jendral lapangan menyampaikan bahwa, aksi di Polres Enrekang sebagai bentuk protes terhadap sikap Kapolres Enrekang yang terindikasi membackup pihak perusahaan untuk menghalalkan segala cara untuk beroperasi.
“Padahal masyarakat lingkar tambang menolak keras adanya rencana tambang di wilayahnya, yang dianggap akan merusak ekosistem dan menyebabkan terjadinya potensi longsor, banjir bandang dan pencemaran daerah aliran sungai (DAS) yang dimanfaatkan oleh Kabupaten Pinrang dan Sidrap untuk lahan pertanian,” ungkapnya.
“Kami berharap penolakan dari elemen masyarakat, legislatif dan pemerintah daerah diatensi oleh kementerian ESDM untuk di cabut nya IUP milik CV Hadap Karya Mandiri yang dianggap melanggar dan tidak layak untuk beroperasi lantaran tidak sesuai RT/RW Kabupaten Enrekang, tidak ada pembebasan lahan dan izin lingkungan yang sudah kadaluwarsa,“ ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa, Ketika Kapolres Enrekang tidak menangkap pihak investor yang melalukan aktivitas ilegal untuk mengambil sampel dengan cara penggalian di wilayah masyarakat tanpa izin, maka Polres Enrekang akan menjadi sasaran oleh aliansi tanpa henti.
“Jika laporan penganiayaan tetap di proses oleh kepolisian Polres Enrekang maka tentu aktivitas ilegal yang oleh pihak perusahaan juga harus terproses dan jangan tebang pilih, jika tidak mau gelombang massa akan mendatangi lagi Polres Enrekang nantinya,” jelasnya.
“Kami tidak akan lakukan negoisasi lagi dengan pihak aparat kepolisian jika tidak adil dan transparan dalam menangani akitivitas ilegal yang justru akan menimbulkan konflik besar nantinya dan sudah selayaknya Kapolres Enrekang dan kasat reskrim di copot dari jabatannya,“ tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa, ketika investor memaksa beroperasi sama halnya pejabat menginginkan adanya pertumpahan darah di bumi Massenrempulu, karena masyarakat tentu akan menjegal segala aktivitas pihak investor yang berani masuk untuk beroperasi. Adapun kesimpulan hukum aliansi untuk dicabut IUP Dan WIUP diantaranya:
1. CV. Hadap Karya Mandiri diduga telah lalai melaksanakan kewajiban Operasi Produksi selama lebih dari 6 tahun.
2. Lokasi IUP tidak sesuai RTRW dan berada di wilayah rawan bencana.
Tidak melaksanakan konsultasi public yang bermakna
3. Melakukan aktivitas eksplorasi dan produksi tanpa ada pembebasan lahan
sehingga berdasarkan pasal 135-138 PP 35 tahun 2025 dapat dilakukan
pencabutan Izin usaha pertambangan
4. Berdasarkan PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah menjadi PP 35 tahun
2025 Pasal 185 serta yurisprudensi PTUN, pencabutan IUP adalah sah,
konstitusional, dan proporsional
“Kami memberikan warning terlebih dahulu agar pemerintah daerah dan legislatif mempertimbangkan dengan matang jika tidak menginginkan pertumpahan darah terjadi di Kabupaten Enrekang karena perlawan masyarakat akan terus di gaungkan sampai IUP milik CV Hadap karya mandiri di cabut dan injakan kaki dari bumi Massenrempulu,“ imbaunya. (DF)

