Perisaijurnalis.com, Pinrang – Sainal S selaku aktivis pinrang pertanyakan persoalan Anggaran Dana Hibah Sebesar Rp.29 miliar yang dikelolah oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan diduga terjadi Mark Up .
Menurutnya hal ini perlu menjadi atensi Aparat Penegak Hukum (APH) diantaranya Polres Pinrang, Kejari Pinrang untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggaran dana hibah yang dikelolah oleh KPU Kabupaten Pinrang
Saat dikonfirmasi Sainal S menyampaikan, bahwa memang terjadi polemik persoalan anggaran dana hibah yang menuai sorotan dari sejumlah LSM, persoalan anggaran media yang dinilai terjadi pemangkasan.
Tapi jika diamati dari anggaran yang dikelolah oleh KPU Pinrang perlu memang dilakukan pemeriksaan agar tidak menjadi bumerang di kalangan masyarakat.
“Saya secara pribadi mengindikasikan bahwa potensi terjadi penyelewengan anggaran dan perlu memang jadi atensi dari pihak Polres Pinrang dan Kejaksaan Pinrang sebagai penegak hukum yang diberikan legitimasi untuk melakukan penyidikan terkait anggaran tersebut.” Ujarnya Ke awak media, Sabtu (15/02/2025).
Ia menambahkan, bahwa terkait persoalan itu memang perlu menjadi perhatian dan perlu dilakukan advokasi terkait anggaran hibah yang nilainya cukup fantastis sebesar Rp. 29 miliar .
“Jika tidak ada tindakan dari APH untuk melakukan pemeriksaan terkait itu dan harus melakukan pengaduan resmi ke institusi terkait, maka itu yang harus ditempuh nantinya untuk memberantas praktek-praktek korupsi di kabupaten Pinrang.” Ungkapnya.
“Kenapa saya mengindikasikan bahwa terjadi penyelewengan anggaran, dikarenakan anggaran media saja dilakukan pemangkasan apa lagi kegiatan-kegiatan lainnya seperti pengadaan atribut dan lain- lain,” jelas Sainal S. (MPJ)