Perisaijurnalis.com, Polman – Bhabinkamtibmas Kelurahan Matakali, Polsek Urban Wonomulyo Polres Polman, memfasilitasi mediasi antara dua warga yang diduga terlibat kasus ujaran kebencian melalui aplikasi WhatsApp. Proses mediasi berlangsung di aula Kantor Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, pada Minggu (07/12/2025).
Kapolsek Urban Wonomulyo, AKP Sandy Indrajatiwiguna, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Matakali Bripka Chandra Kirana, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika pihak pertama, MK (20), melapor telah menerima pesan bernada ujaran kebencian yang diduga dikirim oleh pihak kedua, AR (21), melalui WhatsApp.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, pihak kedua menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak pertama.
Permintaan maaf tersebut diterima dengan baik, dan keduanya sepakat untuk berdamai serta tidak memperpanjang perselisihan yang terjadi.
Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk menjaga kerukunan demi menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis di Kelurahan Matakali.
Selain itu, mereka menyetujui bahwa apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat, maka kasus tersebut siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (MPJ)

