Perisaijurnalis.cim, Pinrang – Kerabat Kreditur Hj.Saribulan, JM mengeluhkan adanya tagihan Kredit Usaha dari BRI Suppa Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Kerabat Hj.Saribulan, JM mengaku sudah menghadap ke pihak BRI Unit Suppa terkait Kredit Usaha yang diajukan oleh Hj.Saribulan, tapi tidak ada solusi dari pihak BRI unit Suppa. katanya saat dihubungi Minggu (29/12/2024).
Padahal kata dia kreditur atas nama Hj.Saribulan sudah meninggal setengah tahun yang lalu. “BRI setempat tidak memberi kejelasan hanya diminta membayar semampunya kepada keluarga.” Ungkapnya.
Padahal kalau mengacu pada PMK Nomor 124/PMK.010/2008. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan suretyship.
Kemudian. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur produk asuransi yang berkaitan dengan kredit atau pembiayaan syariah, serta produk suretyship atau suretyship syariah.
POJK tentang pembagian risiko asuransi kredit. POJK ini mengatur pembagian risiko asuransi kredit antara perusahaan asuransi dan bank, yaitu 25% untuk bank dan 75% untuk perusahaan asuransi.
Asuransi kredit dapat menjamin seluruh produk kredit perbankan, baik kredit konsumtif maupun produktif. Asuransi kredit akan menanggung risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial debitur kepada kreditur.
Kriteria kredit yang bisa dijamin dalam asuransi kredit adalah: Berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum.Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit yang sesuai SE Bank Indonesia.
Dikonfirmasi wartawan, Kepala BRI Unit Suppa, Mika mengungkapkan, jika asuransi dari kredit atas nama Hj.Saribulan yang jumlahnya mencapai Rp.50 juta tersebut sudah kadaluarsa.
“Sudah disampaikan kepada keluarga jika sudah kadaluarsa tetapi tetap koordinasi dengan pihak asuransi.” Ungkap dia.
Ia berdalih, jika masalah dari kredit tersebut dinilai masuk daftar hitam karena pembayarannya tersendat-sendat. “Kredit dari 2019 tetapi hingga 2024 baru ada Rp.10 jutaan terbayar dari Rp.50 juta.” Ucapnya.