Perisaijurnalis.com, Pinrang – Berdasarkan surat yang masuk di Komisi IV DPRD Pinrang mengenai proses pencairan dana hibah kepemudaan Tahun Anggaran 2025. Komisi IV menindaklanjuti dengan menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat), mengundang pihak-pihak terkait.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Andi Riksan didampingi Ketua Komisi I, Kamaruddin, SH.,MH dan dihadiri Anggota komisi IV dan komisi I lainnya yakni, M.Faisal S, S.ST, Hastan Mattanete,ST.,MP dan Muhammad Nur Qadri. Turut hadir, Kadis Parpor Pinrang, A. Suyuti, Plt. Kepala Badan Kesbangpol, A. Haswidi Rustam dan sejumlah pengurus dan anggota KNPI Pinrang, Rabu, (12/11/2025), pukul 14.00 Wita, bertempat di ruang rapat Massedi Kantor DPRD Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Pinrang A. Haswidi menjelaskan, dia telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan jajaran pengurus DPD KNPI Pinrang baik itu secara formal maupun informal. Keinginan KNPI mengharapkan Kesbangpol mengeluarkan surat keterangan keberadaan organisasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan tanda terima keberadaan Ormas yang dibubuhkan tanda tangannya lansung oleh pengurus inti organisasinya.
Akan tetapi, sambung Andi Haswidi, sampai dengan hari ini, dia belum bisa mengeluarkan surat keterangan itu karena adanya isu dualisme yang terjadi antara kepengurusan pak Salman dengan pak Bukhari.
Sehingga dengan merujuk pada Perpres Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 57, kata Andi Haswidi, menjadi dasar untuk menunda terlebih dahulu mengeluarkan surat keterangan itu, berikut dengan mengeluarkan berita acara yang pada intinya menjelaskan bahwa telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak baik itu pihak pak Salman maupun pak Bukhari secara terpisah, namun belum ada poin kesepakatan yang dicapai sehingga disarankan kepada kedua belah pihak untuk melakukan rekonsiliasi internal dengan berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi. Akan tetapi apabila kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan maka para pihak dapat melakukan langkah hukum melalui jalur peradilan.
“Kami muat narasi seperti ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal Polhum dan juga Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka menghadapi dinamika yang terjadi pada saat ini,” ungkap A.Haswidi.
Sambung A. Haswidi, “Kalau kita melihat dari Keputusan Bupati Pinrang, floating bantuan hibah organisasi kepemudaan tertulis jelas nama organisasi KNPI, tertulis nama Ketuanya Salman, akan tetapi dengan mempertimbangkan pasal yang disebutkan tadi pada Perpres, maka sampai dengan hari ini, kami belum mengeluarkan surat keterangan tersebut.”
“Kalau misalnya terjadi rekonsiliasi, kata A. Haswidi, misalnya hari ini atau Minggu ini maka tidak ada alasan lagi Badan Kesbangpol untuk tidak mengeluarkan surat keterangan itu.
Berbeda dengan A. Haswidi, Ketua KNPI Pinrang, Salman menolak istilah dualisme dalam jajaran pengurus KNPI Pinrang, “Kami tidak pernah menganggap ada dualisme, karena dia tidak berasal dari identitas dan tubuh yang sama, karena identitas dan tubuh KNPI berasal dari apa yang dilahirkan oleh Pemerintah dalam hal ini SK Kemenkumham,” terang Salman.
Sambung Salman, “Kalau Kesbangpol memang memiliki legitimasi yang kuat secara hukum di pihak sebelah, kenapa tidak kita lakukan rekonsiliasi, kami terbuka dari kemarin. Namun, kami memiliki SK Kemenkumham tahun 2022. Artinya, SK Kemenkumham sebelumnya, 2015 sampai dengan 2021, gugur dengan sendirinya. Selain itu, kami juga memiliki sertifikat merek yang juga tahun 2022.
Menurut Kepala Dinass Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Dispaspor) Pinrang, Andi Suyuti, untuk proses pencairan dana hibah organisasi kepemudaan pihaknya masih menunggu satu surat yang kewenangan ada pada Badan Kesbangpol sebagai salah satu persyaratan administrasi. Kalau surat keterangan itu sudah ada, pencairannya akan segera diproses.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi I, Hastan Mattanete mengungkapkan, konflik-konflik seperti ini pada organisasi kepemudaan adalah dinamika yang biasa terjadi, namun ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa solusi supaya tidak menjalar ke OKP lainnya.
Sebelum rapat ditutup, Ketua Komisi I, Kamaruddin, SH.,MH membacakan kesimpulan rapat yaitu meminta kepada Bupati Pinrang untuk menyurati OPD terkait dalam hal ini Badan Kesbangpol untuk melayani masyarakat sesuai prosedur yang ada, memberikan surat keterangan sepanjang memenuhi syarat. (MPJ)

