Perisaijurnalis.com, Polman – Bhabinkamtibmas Desa Duampanua Subsektor Anreapi Polsek Polewali, Aipda Arpin Jadiman, S.H., bersama Kepala Desa Duampanua H. Arifin dan Bhabinsa Pelda Saharuddin, berhasil memediasi sengketa batas tanah antarwarga di Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, pada Senin (10/11/2025) siang.
Mediasi dilakukan menyusul adanya perselisihan antara dua warga, masing-masing N (60), petani asal Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, dan JS (52), petani asal Desa Duampanua. Kedua pihak berselisih paham terkait posisi patok batas tanah yang memisahkan lahan mereka.
Pihak pertama berpendapat bahwa letak patok lama masih sesuai batas yang disepakati, sementara pihak kedua menilai patok tersebut telah bergeser ke arah lahannya.
Menanggapi situasi tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Bhabinsa dan Kepala Desa bergerak cepat melakukan pendekatan problem solving dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Arpin Jadiman menegaskan pentingnya penyelesaian masalah di tingkat desa secara damai demi menjaga kerukunan antarwarga.
“Kami berupaya agar setiap permasalahan di masyarakat bisa diselesaikan secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum. Alhamdulillah, kedua pihak menerima hasil mediasi dengan baik,” ujarnya.
Kegiatan mediasi berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif hingga kedua belah pihak sepakat berdamai serta menghormati hasil kesepakatan bersama.
Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergitas antara Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Pemerintah Desa dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memperkuat nilai-nilai kekeluargaan di wilayah Kecamatan Anreapi. (MPJ)

